Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar dari 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty. Keputusan itu disambut baik para korban.
“Alhamdulillah ya, hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang, Rabu (13/11/2023).
Bermodal keputusan pengadilan, 179 korban CPNS bodong pun mendesak Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk segera menunjukkan kerelaan dalam membayar ganti rugi.
“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan,” kata Desi Hadi Saputri.
Sampai hari ini, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty belum menunjukkan tanda itikad baik untuk mengganti kerugian.
“Nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng. Padahal, korban saat ini mengalami kesulitan ekonomi,” terang Desi Hadi Saputri.
Alih-alih ganti rugi, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty disebut masih menyerang para korban lewat pernyataan-pernyataan mereka. Sampai hari ini, ketiganya berdalih sudah mengembalikan uang para korban.
“Mereka malah masih menyerang para korban. Itu yang membuat para korban tidak bisa memaafkan dan tambah marah,” kata Desi Hadi Saputri.
“Mulai dari bilang udah dikembalikan, yang mana yang dikembailkan? Yang dikembalikan itu uang para korban yang sebelum kasus ini mencuat, sebelum kasus ini dilaporkan,” sambungnya.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
Andai sikap tidak kooperatif Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty berlanjut, para korban bakal mengajukan upaya ganti rugi paksa lewat pengadilan.
“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau suka rela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tegas Desi Hadi Saputri.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Selain laporan polisi, para korban CPNS bodong juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak cuma Olivia Nathania, mereka turut menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
-
179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat
-
Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya
-
Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi
-
Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas
-
Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!
-
Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit
-
Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure
-
Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau
-
Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh