Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar dari 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty. Keputusan itu disambut baik para korban.
“Alhamdulillah ya, hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang, Rabu (13/11/2023).
Bermodal keputusan pengadilan, 179 korban CPNS bodong pun mendesak Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk segera menunjukkan kerelaan dalam membayar ganti rugi.
“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan,” kata Desi Hadi Saputri.
Sampai hari ini, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty belum menunjukkan tanda itikad baik untuk mengganti kerugian.
“Nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng. Padahal, korban saat ini mengalami kesulitan ekonomi,” terang Desi Hadi Saputri.
Alih-alih ganti rugi, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty disebut masih menyerang para korban lewat pernyataan-pernyataan mereka. Sampai hari ini, ketiganya berdalih sudah mengembalikan uang para korban.
“Mereka malah masih menyerang para korban. Itu yang membuat para korban tidak bisa memaafkan dan tambah marah,” kata Desi Hadi Saputri.
“Mulai dari bilang udah dikembalikan, yang mana yang dikembailkan? Yang dikembalikan itu uang para korban yang sebelum kasus ini mencuat, sebelum kasus ini dilaporkan,” sambungnya.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
Andai sikap tidak kooperatif Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty berlanjut, para korban bakal mengajukan upaya ganti rugi paksa lewat pengadilan.
“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau suka rela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tegas Desi Hadi Saputri.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Selain laporan polisi, para korban CPNS bodong juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak cuma Olivia Nathania, mereka turut menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
-
179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat
-
Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya
-
Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi
-
Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia
-
Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Viral Pria Diduga ODGJ Salat di Masjid, Gerakan Salatnya Curi Perhatian
-
Blunder Parah! Pakai Video Sakit Vidi Aldiano Buat Jualan, Emy Aghnia Minta Maaf
-
Tak Semewah Acaranya, Snack Box Oscar 2026 Dianggap Memalukan