Suara.com - Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Di apartemennya yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, hari ini, Jumat (15/12/2023) diungkap jumlah berat narkoba yang dibeli suami Irish Bella itu.
Terdapat empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram. Ada pula satu paket daun ganja kering dengan berat 1,32 gram.
"Dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen dan diamankan beberapa barang bukti. Pertama, empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam rilis kasus tersebut di kantornya.
"Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Ada pula sebuah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik dan satu unit HP," katanya menyambung.
Jumlah narkoba yang disita dari Ammar Zoni ini empat kali lebih besar dari pembeliannya di kasus sebelumnya.
Pada saat ditangkap kedua kali pada Maret lalu, ditemukan 1,04 gram sabu milik sang aktor yang dibeli oleh sopirnya dengan harga Rp1 juta.
Polisi juga menjelaskan bahwa paket ganja dan sabu tersebut dibeli Ammar Zoni untuk dikonsumsi pribadi. Tercatat sudah dua kali dia bertransaksi narkoba sejak bebas dua bulan lalu.
"Dari hasil interograsi ini sudah dua kali (bertransaksi). Dan dari pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Syahduddi.
Baca Juga: Lari dari Masalah Perceraian Irish Bella, Ammar Zoni Pilih Dibudaki Narkoba
"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," katanya lagi.
Ammar Zoni diamankan polisi di apartemennya pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB. Dia ditangkap dalam keadaan sadar.
Dari hasil penyelidikan, aktor 30 tahun itu membeli narkoba dari seorang rekan sekaligus pemasok yang berinisial AH.
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Disebutkan motif ayah dua anak itu menggunakan narkoba karena sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.
Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.
Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak