Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara terhadap Bayu Firlen selaku pemilik akun Twitter @dedekkugem, yang menyebar video syur Rebecca Klopper. Diwakili tim pengacara, Rebecca menyatakan menerima keputusan hakim dalam menghukum pelaku.
"Kami menyerahkan saja kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," ujar pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Pengacara Rebecca Klopper merasa vonis tiga tahun penjara sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, yang menjatuhkan nama baik kliennya lewat penyebaran video syur.
"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," kata Sandy Arifin.
Tim pengacara Rebecca Klopper pun mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba meniru perbuatan Bayu Firlen. Mereka sudah membuktikan bahwa ada konsekuensi hukum atas berbagai tindakan yang merusak nama baik Rebecca.
"Jika ada yang memposting lagi, kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah buktikan laporan kami sudah diputus pengadilan, jadi jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi," ucap Sandy Arifin.
Rebecca Klopper sendiri tidak banyak berkomentar soal vonis tiga tahun penjara terhadap Bayu Firlen. Ia cuma menyebut keputusan pengadilan sebagai jalan terbaik untuk menghukum pelaku.
"Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik," kata Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper sudah tidak mau mengingat masalah tersebut. Ia cuma ingin melangkah ke depan menyambut hidup baru.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
"Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami nggak mau membicarakan itu lagi. Kami bicara ke depan saja soal Rebecca mau fokus dengan kariernya," tutur Sandy Arifin, mewakili Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper setelahnya cuma mengucap terima kasih terhadap seluruh pihak dan instansi yang terlibat untuk memproses kasus penyebaran video syur tersebut.
"Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper sebenarnya bermaksud datang ke pengadilan untuk melihat langsung pembacaan vonis untuk Bayu Firlen. Hanya saja, Rebecca dan rombongan baru tiba setelah hakim selesai membacakan putusan.
Video syur Rebecca Klopper memang sempat viral di media sosial pada Mei 2023. Saat itu, muncul video pendek Rebecca dalam kondisi setengah bugil sedang melakukan oral seks.
Rebecca Klopper yang merasa dilecehkan dengan penyebaran video tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama. Dari hasil penelusuran penyidik, akun Twitter @dedekkugem disebut sebagai penyebar pertama video dan Bayu Firlen selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
-
Rebecca Klopper Sering Dihujat Datang ke Kajian, Artis Ini yang Bantu Pede Buat Ngaji
-
Rebecca Klopper Ikut Pengajian usai Terseret Kasus Video Syur, Netizen: Semoga Nggak Pencitraan
-
Rebecca Klopper Ulang Tahun ke-22, Harga Topi Hadiah dari Fuji Jadi Omongan
-
Bayu Firlen Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover