Suara.com - Rekaman CCTV kejadian saat Raden Andante atau Dante berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak bocah enam tahun tersebut berenang bersama seorang laki-laki dewasa dan satu anak seumurannya.
Laki-laki dewasa itu telah dikonfirmasi polisi adalah YA, yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante. YA kini berstatus tersangka dan telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Dalam video tersebut tampak semula Dante yang berada di pinggir kolam renang dihampiri YA. Entah apa yang ada di pikiran YA, dia langsung menarik Dante hingga bocah itu tenggelam.
Dante terlihat sempat berada di dalam air selama lebih dari satu menit. Dia pun tampak gelagapan dan mencoba keluar dari kolam renang. Alih-alih langsung menolong, YA malah daiam saja seolah sengaja membiarkan Dante tenggelam.
Setelah beberapa saat, Dante akhirnya berhasil keluar dari kolam renang. Bocah itu sempat batuk-batuk dan muntah, persis seperti yang dinyatakan polisi.
Saat Dante mulai terbaring dan kewalahan, baru lah YA mulai membantu anak itu dan memanggil orang lain seakan meminta pertolongan.
Sementara, pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
YA disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pada gelar perkara Jumat (9/2/2023).
Baca Juga: Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
"Ya pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujarnya lagi.
Namun begitu hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari perlakuan YA. Kekasih Tamara itu juga masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Dante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas
-
Aksi Pinkan Mambo Nyanyi dan Joget di Pinggir Jalan Tuai Kritik: Bikin Macet!
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull