"Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Bukan cuma membenamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.
"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.
Yudha Arfandi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Khawatir Dihukum Ringan Atas Kematian Dante, Angelica Simperler Sebut Pacar Tamara Tyasmara Punya Faktor X
-
Beda Pengakuan Tamara Tyasmara dan Eks Suami Soal Kemampuan Berenang Dante: Ini yang Bohong Siapa?
-
Nyawa Anak Kini Melayang, Tamara Tyasmara Menyesal Titipkan Dante ke Yudha Arfandi
-
Kata Tamara Tyasmara Soal Dikawal Polisi di Tengah Proses Pengungkapan Kematian Dante
-
Tamara Tyasmara Benarkan Sempat Survei Kolam Renang Tempat Dante Meninggal, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover