Suara.com - Sepak terjang Kris Dayanti sebagai anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sepertinya harus terhenti. Setelah menjabat selama satu periode, kini Kris Dayanti diperkirakan gagal lolos ke Senayan karena suaranya kurang.
Kris Dayanti diketahui kembali maju sebagai caleg DPR RI Dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024 kemarin. Sayangnya, istri Raul Lemos itu tidak mendapat suara yang cukup untuk lolos ke Senayan.
Perolehan suara Kris Dayanti terpantau berada di urutan ke-7 dalam Dapil V. Padahal partai yang mengusung Kris Dayanti, PDI Perjuangan, hanya punya jatah dua kursi dalam Pemilu kali ini.
Kendati diperkirakan tidak lagi lolos sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti tidak begitu saja kehilangan keuntungan. Diva kelahiran Malang itu masih akan mendapatkan uang pensiun per bulannya selama seumur hidup.
Besaran uang pensiun anggota DPR RI seperti Kris Dayanti telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Wah, berapa ya?
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 UU Nomor 12 tahun 1980.
Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR RI adalah sebesar 60 persen dari gaji pokok. Mereka juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali.
Untuk rincian uang pensiun anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan besaran uang pensiunnya adalah Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)
Demikian ulasan tentang perkiraan uang pensiun anggota DPR RI seperti Kris Dayanti. Bagaimana pendapatmu?
Baca Juga: Deretan Sumber Kekayaan Raul Lemos, Kris Dayanti Tak Perlu Pusing Gagal Nyaleg Meski Habis Rp2 M
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Jurus 'Jalur Langit' Arif Brata Biar Film Suka Duka Tawa FYP, Sampai Bawa-Bawa Bilqis