Suara.com - Narasi soal kemungkinan Sandra Dewi ikut jadi tersangka ramai diperbincangkan usai keterlibatan Harvey Moeis sang suami dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah terungkap.
Pakar hukum Firman Chandra bahkan terang-terangan meyakini bahwa peluang Sandra ikut jadi tersangka cukup besar.
“Sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, pasti sampai lah ke istrinya. Pasangan juga pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya,“ ujar Firman Chandra di kanal YouTube Cumicumi.
Ramainya narasi soal potensi Sandra Dewi ikut jadi tersangka kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis ditanggapi Kejaksaan Agung RI. Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menilai tidak ada yang salah dalam peredaran narasi itu.
“Semua kemungkinan memang bisa terjadi,” ujar Ketut Sumedana dalam sebuah wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
Hanya saja, Kejaksaan Agung RI tetap menghimbau pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan perkara untuk tidak kelewat liar dalam beropini. Jawaban pasti soal terseret atau tidaknya Sandra Dewi cuma bisa didapat dari hasil pemeriksaan para tersangka.
“Jadi untuk ke depannya bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu nanti biar dari penyidik yang menentukan,” kata Ketut Sumedana.
Ketut meminta publik bersabar menunggu jawaban soal kemungkinan Sandra Dewi terseret usai Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi PT Timah. Saat ini, penyidik masih bekerja intensif untuk menggali keterangan dari para tersangka, termasuk Harvey guna mencari pelaku lain.
“Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kaya Jalur Korupsi? Intip Beda Pendidikan Helena Lim vs Harvey Moeis
Yang pasti, Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan negara tanpa terkecuali.
“Siapa yang menyembunyikan uang negara, mereka harus bertanggung jawab,” ucap Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu malam (27/3/2024). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers.
Pada rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan