Suara.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly masih menjadi perhatian publik.
Seorang TikTokers @mitraeluk melalui video unggahannya berpendapat Nikita Mirzani bisa terseret kasus penelantaran anak, karena perseteruannya dengan Lolly yang tak kunjung usai.
Pasalnya, Nikita Mirzani sudah menghilangkan nama Lolly sebagai anaknya dalam kartu keluarga dan dikeluarkan dari penerima warisannya.
"Orang Indonesia sudah tahu ya bahwa Nikita Mirzani mengumumkan Lolly dicoret dari KK dan dikeluarkan hak warisnya, serta dari tanggungan asuransi yang dibayarkan Nikita Mirzani," kata TikTokers tersebut, Senin (22/4/2024).
TikTokers tersebut menyimpulkan itu berarti janda 3 anak ini sudah tak pedulit lagi dengan Lolly dan melepaskan tanggung jawabnya sebagai orangtua kandung.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Diduga Labrak Teman Lolly, Singgung Soal 'Cupang' di Leher
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Pemicu Putus dari Rizky Irmansyah, Singgung Sikap Munafik
"Nikita Mirzani juga menyatakan bahwa dirinya sudah tidak peduli lagi dengan Lolly. Artinya, dia melepaskan tanggung jawabnya sebagai orangtua terhadap Lolly," jelas TikTokers tersebut.
Menurut TikTokers tersebut, langkah yang dilakukan Nikita Mirzani pada Lolly ini sangat disayangkan. Karena, itu sama halnya mencabut hak-hak anak dari Lolly yang masih di bawah umur.
"Berlandaskan hak-hak anak, yaitu perlindungan, pengawasan, keluarga, tempat tinggal dan lain sebagainya, nafkah juga termasuk ya. Ini sangat disayangkan," ujar TikTokers tersebut.
TikTokers tersebut mengatakan tindakan Nikita Mirzani ini bisa dikategorikan sebagai penelantaran anak dan sudah pasti akan terkena pasal perlindungan anak, bila berada di luar negeri.
"Sangat disayangkan karena termasuk penelantaran anak. Kalau di beberapa negara, orangtua seperti Nikita Mirzani akan dikenakan pasal perlindungan anak karena sudah menelantarkan anaknya," jelasnya.
Sayangnya, TikTokers tersebut mengatakan Nikita Mirzani tak mungkin dijerat pasal perlindungan anak selama berada di Indonesia. Sebab, undang-undang anak yang berlaku di Indonesai masih sangat lemah.
"Tapi di Indonesia, ini tidak akan terjadi. Ada Undang-undangan anak di Indonesia, tapi penegakannya lemah sekali terutama kasus anak yang ditelantarkan orangtuanya," bebernya.
Ia juga beranggapan pemerintah Indonesia akan lebih sigap menindak kasus penelantaran anak, bila kondisinya sudah kritis atau viral di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian masalah antara Nikita Mirzani dan Lolly itu tak seharusnya sampai membiarkan anak hidup sendiri. Terlebih, Lolly juga belum genap berusia 17 tahun.
"Lolly yang dengan ini tercabut haknya sebagai anak, yakni rumah tinggal, keluarga perlindungan, pengawasan dan nafkah sangat disayangkan sekali," tandasnya.
Berita Terkait
-
Geram Dihujat dan Dibanding-bandingkan dengan Fuji, Mayang: Aku Publik Figur
-
Usai Ogah Pandangi Mayang, Roger Danuarta Bagi-Bagi Uang Saat Anak Ulang Tahun
-
Ivan Gunawan Pakai Filter Mata Lebam, Malah Dituding Sindir Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Bongkar Pemicu Putus dari Rizky Irmansyah, Singgung Sikap Munafik
-
Ketampanan Dibanding-bandingkan, Intip Beda Gaji Richard Eliezer dan Mayor Teddy
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123