Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/nz
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah tuduhan pemerasan terkait perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
  • Febrie menegaskan rekam jejak bersih selama 33 tahun menjadi jaksa serta mengklaim penanganan perkara besar berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
  • Febrie juga membantah kepemilikan 74 kilogram emas yang disita Kortastipidkor Polri.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Febrie menegaskan selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dijatuhi hukuman oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah,” kata Febrie usai menjalani pemeriksaan untuk pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie juga mengaku telah berbicara dengan mantan anak buahnya yang tergabung dalam Tim 9. Dia mempertanyakan apakah selama memimpin Jampidsus pernah mengajarkan atau mengarahkan anak buahnya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.

“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, pernahkah selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?” katanya.

Dia kemudian meminta publik melihat rekam jejaknya selama memimpin Gedung Bundar. Febrie menyinggung berbagai perkara besar yang ditangani Jampidsus serta tugasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH, Rp300 triliun setahun kita kembalikan,” ujarnya.

Namun, menurut Febrie, berbagai penanganan perkara besar tersebut justru berujung pada dirinya yang kini menjadi tersangka.

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” tuturnya.

Febrie juga menyinggung database yang dimiliki Gedung Bundar terkait pihak-pihak yang pernah terlibat dalam perkara besar yang ditangani Kejagung.

“Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” ungkapnya.

Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]

Bantah Kepemilikan Emas 74 Kg

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga kembali membantah sebagai pemilik 74 kilogram emas yang disita Kortastipidkor Polri.

“Saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” ujar Febrie.

Febrie berharap majelis hakim nantinya dapat melihat perkara tersebut secara jernih.

Dia juga menegaskan tidak memiliki IUP tambang, konsesi sawit, maupun kepentingan terkait proyek pemerintah dan kuota impor.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com