Suara.com - Komika Soleh Solihun ikut menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang kontroversial.
Kebijakan Tapera yang digulirkan Pemerintahan Jokowi ini mengundang reaksi negatif dari publik. Sebab dalam aturan ini, gaji pekerja swasta akan dipotong untuk Tapera.
Soleh Solihun lalu mencoba melakukan simulasi mengenai aturan Tapera tersebut. Soleh mengandaikan seseorang yang menerima gaji Rp10 sebulan.
Jika mengacu pada aturan Tapera, maka akan ada potongan 3 persen dari gaji tersebut untuk Tapera. Maka kata Soleh, potongan bagi pekerja bergaji Rp10 juta sebesar Rp300 ribu per bulan.
Apabila dikalkulasi selama satu tahun, menurut Soleh, maka Tapera pekerja bergaji Rp10 juta senilai Rp3,6 juta.
Artinya menurut Soleh, pekerja itu harus menabung 100 tahun dulu baru bisa mendapatkan rumah seharga Rp360 juta.
"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?" tukas Soleh Solihun lewat akun X.
Seperti diketahui aturan mengenai Tapera ini tertuang dalam Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 ini, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Baca Juga: Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berita Terkait
-
Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
-
Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!
-
Pak Bas Saja Enggak Ngerti, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Gaji Tapera?
-
Kebijakan Harus Efektif, Fraksi Demokrat Beri Sejumlah Catatan Terkait Tapera
-
Syarat Dari Buruh Sebelum Tapera Diberlakukan: Naikkan Dulu Upah Dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Soroti Kasus Orang Tidur di Masjid Dikeroyok, Habib Jafar: Ini Kegilaan Macam Apa!
-
5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
-
Sinyal Putus Makin Kuat, Jefri Nichol dan Ameera Khan Kompak Hapus Foto Kebersamaan
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Kedekatan Andre Taulany dengan Natasha Rizky Bikin Desta Marah? Simak Klarifikasinya
-
Aksi Nekat di Konser BLACKPINK: Penonton Bawa Banner Minta Loker, Lisa Beri Jawaban Tak Terduga
-
Proses Cerai Andre Taulany Masuki Tahap Final, Putusan Diumumkan Online
-
Kini Anggap Sabrina Chairunnisa 'Adik', Deddy Corbuzier Ngaku Enggan Nikah Lagi Usai 2 Kali Cerai
-
Saling Unfollow Instagram, Jefri Nichol dan Ameera Khan Diduga Putus
-
Onad Ditangkap, Deddy Corbuzier dan Habib Jafar Bahas Nasib Podcast Login