Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, jika pihaknya di DPR RI lewat Fraksi Partai Demokrat akan mendegarkan masyarakat terkait pro kontra Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran 3% dari gaji pekerja.
Untuk itu, ia menilai jika Fraksi Demokrat akan memberikan sejumlah catatan terhadap adanya kebijakan Tapera tersebut.
"Tentu DPR tidak akan menutup mata dan telinganya, akan mendengar, melihat tentu sejauh mana respons masyarakat terhadap persoalan ini. Bagi kami di Fraksi Demokrat, terus mendengar dan terus menyerap aspirasi dengan ini," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Catatan pertama, kata dia, kebijakan ini harus dikelola dengan baik lewat badan akuntabel.
"Pertama catatannya adalah kewajiban untuk membayar iuran ini ya harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan tentu memberikan jaminan jangka panjang. Karena bagaimana pun ini akan berkesinambungan, bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya itu kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang," ujar dia.
Kemudian yang kedua, soal bentuk pencairan dana yang dipungut dari gaji pekerja itu akan dijadikan rumah atau bentuk uang.
"Karena bagaimanapun kan kerja di perusahaan A pindah ke perusahaan B, perusahaan C, lokasinya semakin jauh. Dan apakah juga pertanyaannya sudah ditetapkan tidak lokasi perumahan pada waktu pendaftaran Tapera itu dilakukan?," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya, program ini perlu dilihat dan dipertimbangkan lagi kefektifannya.
"Oleh karenanya, pungutan atau pun kewajiban bagi para pekerja baik yang bekerja formal maupun yang mandiri 3 persen 0,5 persen dari korporasi dan 2,5 persen dari individu saya kira ini coba dipertimbangkan kembali keefektifannya," terang dia.
Baca Juga: Syarat Dari Buruh Sebelum Tapera Diberlakukan: Naikkan Dulu Upah Dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
"Oleh karena itu, setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," sambungnya.
Diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3% yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.
Menanggapi hal ini Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta tak ingin berkomentar terkait polemik ini, dirinya meminta untuk menanyakan langsung kepada BP Tapera.
"Tolong komunikasi langsung dengan BP Tapera ya," kata Arif saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/5/2024).
Berita Terkait
-
Syarat Dari Buruh Sebelum Tapera Diberlakukan: Naikkan Dulu Upah Dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
-
Kritik Sikap Pemerintah Soal Tapera, Partai Buruh: Hanya Himpun Gaji Pekerja, Tapi Tak Ikut Iuran
-
Ikut Menjerit, Pegawai Kantoran di Jakarta Tolak Tapera: Gak Semua Orang Mau Beli Rumah Pemerintah!
-
Pekerja Swasta Jakarta Kecam Iuran Tapera: Kalau Nggak Mau Beli Rumah Gimana?
-
Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan