Suara.com - Gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson terhadap Idham Masse telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok. Mulai Rabu (29/5/2024), Catherine dan Idham resmi bercerai.
Namun di antara poin gugatan yang dikabulkan, ada satu gugatan Catherine Wilson yang ditolak hakim, yaitu permintaan nafkah lampau senilai Rp800 juta.
Pengacara Catherine Wilson, Dody Haryanto kemudian merespons hal tersebut.
"Kalau nafkah lampau ditolak pengadilan. Itu memang dasar hukum yang sudah dikesampingkan hakim. Artinya hakim tidak merespons tuntutan Bu Catherine,” kata Dody Haryanto saat dihubungi awak media, Rabu (5/6/2024).
Menurut Dody, kliennya berhak meminta Rp800 juta sebagai nafkah. Pasalnya, Catherine dan Idham punya membuat perjanjian pra nikah.
Dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa Idham harus memberikan nafkah Rp100 juta per bulan untuk Catherine. Nyatanya, janji Idahm tak ditepati.
"Mereka kan ada perjanjian pra nikah. Nah perjanjian pra nikah di situ bahwa ada kewajiban dari tergugat kepada penggugat," ucap Dody.
"Iya, mungkin (perhitungan Rp800 juga karena delapan bulan tidak dinafkahi). Tapi hakim menolak," ujarnya menyambung.
Adapun Catherine Wilson sendiri bakal kembali ke Pengadilan Agama Depok untuk meminta salinan putusan. Meski gugatan nafkah lampau ditolak, namun soal gugatan nafkah iddah dan mut'ah untuk Catherine dikabulkan hakim.
Baca Juga: Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Sayangnya, sang pengacara masih belum mau membeberkan berapa jumlah yang akan diterima kliennya.
"Iya nanti yang punya kewenangan untuk menjawab itu (nominal nafkah iddah & mut'ah) Bu Catherine," ujarnya.
"Dia (Catherine) nanti akan menuntut putusan pengadilan lebih jelas lah ya, nanti lebih terang," imbuh Dody.
Diinformasikan pula, rencananya Catherine Wilson bakal menemui awak media pada Senin (10/6/2024) untuk menjelaskan soal putusan perceraiannya secara lengkap.
Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.
Berita Terkait
-
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Catherine Wilson, Tapi Tolak Tuntutan Nafkah Rp800 Juta
-
6 Artis Cerai Karena Polemik Nafkah Batin, Terbaru Ria Ricis dan Teuku Ryan
-
Melayat Pendiri Mustika Ratu, Outfit Catherine Wilson Jadi Gunjingan
-
Ini Pelajaran Penting yang Didapat Catherine Wilson setelah Cerai dari Idham Masse
-
Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot