Suara.com - Teuku Ryan belakangan ini sedang digosipkan dekat dengan perempuan bernama Salmania atau Salma. Isu ini muncul usai chat WhatsApp mereka bocor di media sosial.
Menurut pengakuan Salma, mantan suami Ria Ricis yang lebih dulu menghubunginya melalui DM Instagram hingga mereka bertukar nomor ponsel.
"Berawal dari DM langsung ke WA ngajak video call. Tinggal ketemunya aja," tulis Salma di unggahan Instagram.
Dalam kesempatan yang berbeda, Salma menegaskan bahwa tidak ada hubungan apapun antara dirinya dengan Teuku Ryan walau mereka sudah saling kirim foto. Bahkan, tanpa hijab.
"Saya yang melebih-lebihkan. Dan jangan beranggapan negatif juga soal saya dan TR. Sudah jelas ya. Jadi kami hanya sekedar berkenalan, berteman tidak lebih," tuturnya pada Senin (10/6/2024).
Dari dugaan pendekatan yang dilakukan Teuku Ryan terhadap Salma tersebut, apa hukum laki-laki mencari calon istri tidak lama setelah bercerai?
Berdasarkan laman Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, laki-laki yang baru saja bercerai harus menunggu masa iddah sebelum menjalin hubungan atau menikah dengan perempuan lain.
Masa iddah atau masa tunggu hasil perceraian bagi yang masih haid adalah 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sementara bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
Sebab, selama masa iddah ini, seharusnya masing-masing mantan pasangan harus merenung, introspeksi dan memastikan mantan istri tidak hamil.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp300 Juta Ria Ricis
Namun, para fuqaha atau ahli hukum Islam ada yang berpendapat bahwa pria bisa menikah lagi dengan wanita lain tanpa menunggu masa iddah, terutama bagi pria yang istrinya meninggal.
Terkait hal itu, ada sejumlah syarat yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri oleh Kementerian Agama.
Tujuannya untuk memberi kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi mantan suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istri.
1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah.
2. Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk menbangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.
3. Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim
-
Oki Setiana Dewi Sambut Keberangkatan Haji Tahun Ini dengan Rasa Trauma
-
Ria Ricis Diancam Pakai Video Pribadi, Oki Setiana Dewi: Aku Nggak Tahu Apa-apa
-
Polisi Periksa Barang Bukti Laporan Pemerasan Ria Ricis, Benar Ada Video Syur?
-
Ria Ricis Diancam Foto Video Pribadinya Disebar, Sebut Pelaku Kenal Dekat Dengannya
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sebelum Putuskan Rehat, Vidi Aldiano Ngotot Syuting Episode Terakhir Podhub
-
Profil Jaafar Jackson, Keponakan Michael Jackson Perankan Sang Raja Pop
-
Anggun C Sasmi Bagikan Foto Kecil Sang Putri, Sudah Memesona Sejak Dulu
-
Batal Cerai dengan Suami, Clara Shinta Kini Digugat Mantan
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Eyeshadow Produk Pinkflash Terbukti Berbahaya, Korban Bagikan Penampakan Mengerikan
-
Sambil Tahan Tangis, Nessie Judge Minta Maaf Lagi: Sebelumnya Saya Kurang Sensitif
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
-
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
-
Sabrina Alatas Akui Bandel hingga Keluar Sekolah, Punya Cita-Cita Seperti Hamish Daud