Suara.com - Ayu Ting Ting dipastikan batal menikah dengan Muhammad Fardana. Menurut biduan asal Depok ini, batalnya pernikahan mereka disebabkan persoalan prinsip, meski dia tak menyebutnya secara detail.
Ayu Tin Ting batal menikah setelah sebelumnya melangsungkan lamaran. Di dalam syariat Islam, tahapan tersebut disebut khitbah.
Lantas apa hukumnya di Islam, jika pernikahan batal meski sudah lamaran?
Dilansir dari laman NU Online, tujuan khitbah adalah untuk menambah pengenalan dan pengetahuan antara calon suami dan istri. Calon suami dibolehkan mencari tahu lebih jauh tentang prilaku, watak, dan sifat calon istrinya, begitu pun sebaliknya.
Dengan khitbah, kedua calon pasangan dapat melanjutkan ke jenjang pernikahan atas perasaan sempurna dan yakin. Ini karena keduanya sudah saling mengenal pribadi masing-masing.
Kendati begitu, sering ditemui di masyarakat, khitbah tak berjalan sesuai semestinya. Bahkan, risiko terburuk pernikahan batal digelar.
Khitbah tak bisa dianggap sama dengan nikah, demikian dikatakan oleh Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Menurutnya, khitbah dan nikah punya komponen dan juga ketentuan berbeda.
“Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red)"," demikian kata Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili di dalam kitabnya.
Kendati begitu, lanjut Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili masih dalam kitabnya, alangkah baiknya bagi salah satunya untuk tidak merusak janji.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dinilai Lebih Dewasa dan Bijak Usai Beberkan Alasan Batalkan Pertunangannya
"Kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," katanya.
Hal ini senada dengan perkataan Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar. Imam Zakaria mengatakan bahwa kalangan ulama Syafi’iyah sepakat, sunnah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya.
Lantas timbul pertanyaan, apakah boleh meminta kembali barang atau seserahan yang sudah diberikan calon suami pada istrinya jika mereka batal menikah?
Menurut Syekh Wahbah az-Zuhaili, hal itu boleh dilakukan. Jika barang yang pernah diberikan dalam keadaan rusak, calon suami juga boleh meminta nominalnya.
"Jika (barang yang diberikan) sudah hilang atau rusak, maka ia boleh meminta nominal harganya, bila barang yang diberikan berupa mutaqawam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga), dan meminta dengan ganti barang serupa bila yang diberikan adalah mitsli (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, seperti beras, dan lainnya)," katanya dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.
Berita Terkait
-
Pendidikan Denny Darko, Ahli Tarot Ramal Penyebab Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana
-
Ayu Ting Ting Batal Nikah, Ivan Gunawan: Masih Banyak Laki Lain
-
Beda Perawatan Ketiak Ayu Ting Ting Dibanding Happy Asmara, Ada yang Habis Puluhan Juta hingga Cuma Pakai Krim
-
Batal Nikah 2 Kali, Ayu Ting Ting Ternyata Pernah Menyumpahi Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-
Adik Ayu Ting Ting Singgung Soal Kesetiaan, Usai Kakaknya Kabarkan Putus dari Muhammad Fardhana
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Apa Saja Bantuan Irish Bella dan Suami untuk Bencana Sumatra-Aceh? Pasang Banner Besar Digunjing
-
Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Anak Sulung Mpok Alpa Mendadak Hilang Tak Ada Kabar
-
Klarifikasi Dude Harlino Terkait Kabar Cerai dengan Alyssa Soebandono
-
Syuting Bareng Pasangan Nyata: Rahasia Kedalaman Emosi Film 'Mengejar Restu' yang Bikin Mewek!
-
Anggun C. Sasmi Debut Akting Film, Sempat Abaikan DM Sutradara Wregas Bhanuteja
-
Jebakan 'Romantis' Wregas Pinang Angga Yunanda dan Maudy Ayunda untuk Film Para Perasuk
-
Wulan Guritno Tegaskan Shaloom Razade Lolos Casting Malam 3 Yasinan Bukan karena 'Ordal'
-
Lakoni Adegan Dewasa dengan Aliando Syarief, Richelle Skornicki Baper
-
Dari Desa Latas ke Sundance 2026: Para Perasuk Bawa Pesta Kerasukan Dunia
-
6 Detail Paling Bikin Heboh di First Look Avatar Season 2