Suara.com - Ayu Ting Ting dipastikan batal menikah dengan Muhammad Fardana. Menurut biduan asal Depok ini, batalnya pernikahan mereka disebabkan persoalan prinsip, meski dia tak menyebutnya secara detail.
Ayu Tin Ting batal menikah setelah sebelumnya melangsungkan lamaran. Di dalam syariat Islam, tahapan tersebut disebut khitbah.
Lantas apa hukumnya di Islam, jika pernikahan batal meski sudah lamaran?
Dilansir dari laman NU Online, tujuan khitbah adalah untuk menambah pengenalan dan pengetahuan antara calon suami dan istri. Calon suami dibolehkan mencari tahu lebih jauh tentang prilaku, watak, dan sifat calon istrinya, begitu pun sebaliknya.
Dengan khitbah, kedua calon pasangan dapat melanjutkan ke jenjang pernikahan atas perasaan sempurna dan yakin. Ini karena keduanya sudah saling mengenal pribadi masing-masing.
Kendati begitu, sering ditemui di masyarakat, khitbah tak berjalan sesuai semestinya. Bahkan, risiko terburuk pernikahan batal digelar.
Khitbah tak bisa dianggap sama dengan nikah, demikian dikatakan oleh Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Menurutnya, khitbah dan nikah punya komponen dan juga ketentuan berbeda.
“Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red)"," demikian kata Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili di dalam kitabnya.
Kendati begitu, lanjut Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili masih dalam kitabnya, alangkah baiknya bagi salah satunya untuk tidak merusak janji.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dinilai Lebih Dewasa dan Bijak Usai Beberkan Alasan Batalkan Pertunangannya
"Kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," katanya.
Hal ini senada dengan perkataan Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar. Imam Zakaria mengatakan bahwa kalangan ulama Syafi’iyah sepakat, sunnah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya.
Lantas timbul pertanyaan, apakah boleh meminta kembali barang atau seserahan yang sudah diberikan calon suami pada istrinya jika mereka batal menikah?
Menurut Syekh Wahbah az-Zuhaili, hal itu boleh dilakukan. Jika barang yang pernah diberikan dalam keadaan rusak, calon suami juga boleh meminta nominalnya.
"Jika (barang yang diberikan) sudah hilang atau rusak, maka ia boleh meminta nominal harganya, bila barang yang diberikan berupa mutaqawam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga), dan meminta dengan ganti barang serupa bila yang diberikan adalah mitsli (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, seperti beras, dan lainnya)," katanya dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.
Berita Terkait
-
Pendidikan Denny Darko, Ahli Tarot Ramal Penyebab Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana
-
Ayu Ting Ting Batal Nikah, Ivan Gunawan: Masih Banyak Laki Lain
-
Beda Perawatan Ketiak Ayu Ting Ting Dibanding Happy Asmara, Ada yang Habis Puluhan Juta hingga Cuma Pakai Krim
-
Batal Nikah 2 Kali, Ayu Ting Ting Ternyata Pernah Menyumpahi Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-
Adik Ayu Ting Ting Singgung Soal Kesetiaan, Usai Kakaknya Kabarkan Putus dari Muhammad Fardhana
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Dokumenter Rachel Nickell: Skandal Salah Tangkap Paling Kontroversial di Inggris, Baru di Netflix
-
Poster dan Trailer Resmi Dirilis, Bayang-Bayang Arwah Lastri Siap Tebar Teror Mulai 16 Juli 2026
-
Steven Spielberg Kembali dengan 'Disclosure Day': Misteri Alien yang Lebih dari Sekadar Fiksi
-
Terseret Kasus Hanania Travel, Praz Teguh: Kami Bayar Rp958 Juta!
-
Sinopsis Valerian and The City of A Thousand Planets, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
Kena Serangan Jantung, Haji Bolot Sudah 2 Minggu Dirawat di Rumah Sakit
-
Chef Arnold Pilih Mundur sebagai Juknis MBG: Programnya Sangat Rumit
-
Diterpa Isu Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Tidak Akan Mundur dari Pemerintahan
-
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Paula Verhoeven: Saya Cuma Talent Program Rumpi
-
Awas Jangan Tertipu Duo Rock Angine de Poitrine KW! Sudah Ada Korban di Moskow