Suara.com - Ade Jigo harus menelan pil pahit usai tanah warisan keluarganya masuk daftar obyek sengketa yang harus dikosongkan per hari ini, Kamis (4/7/2024). Sang komedian belum sepenuhnya rela melepas tanah tersebut ke pihak penggugat karena punya sertifikat resmi.
"Saya punya sertifikat. Saya juga punya bukti ahli waris," ujar Ade Jigo ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Ade Jigo, dalam wawancara Februari 2024 lalu juga sempat berkata bahwa sertifikat tanah warisan keluarga itu terdaftar di BPN. "Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," kata Ade Jigo.
Namun menurut data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini melakukan pengosongan lahan, tanah warisan keluarga Ade Jigo sudah digugat sejak 1993 oleh Martha Metty Nasiboe. Nama mendiang ayah Ade Jigo, Baharuddin masuk dalam daftar pihak yang digugat karena menempati area tanah milik Martha di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta.
"Perkara ini sudah ada sejak 1993," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.
Proses pengosongan lahan hari ini pun jadi bagian dari gugatan Martha Metty Nasiboe pada 1993 lalu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pihak Martha.
"Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, yang dimenangkan pemohon eksekusi Nyonya Martha Metty Nasiboe," imbuh Tumpanuli Marbun.
"Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," kata Tumpanuli Marbun menyambung.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan proses pengosongan lahan di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta, termasuk tanah warisan keluarga Ade Jigo tidak melanggar prosedur.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
"Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024," ujar Tumpanuli Marbun.
Kedepan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal memproses bantahan para pihak yang hari ini terdampak pengosongan lahan, termasuk Ade Jigo. Sebelumnya, ada empat permohonan penolakan eksekusi lahan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
-
Drama Sengketa Tanah! Ade Jigo: Kenapa Dieksekusi Lebih Awal?
-
Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi
-
Kalah di Pengadilan, Ade Jigo Diminta Kosongkan Tanah Warisan Keluarga
-
Sudah Ditempati Puluhan Tahun, Tanah Milik Ade Jigo Diambil Alih Orang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Jadi Juri Veiled Musician Indonesia 2025, Novia Bachmid Fokus Cari Vokal Terbaik
-
Di Sidang, Jonathan Frizzy Ngaku Tak Tahu Cairan Vape dari Malaysia Termasuk Obat Keras
-
Narji Rugi Besar saat Panen Jahe, Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah
-
Merinding! Dialog di Skenario Persis Ucapan Mantan, Michelle Ziudith Langsung Terima Tawaran Film
-
Michelle Ziudith Jelaskan 'Jangan Panggil Mama Kafir' Bukan Film Horor
-
Bukan di Tanah Air, Film Rangga dan Cinta Diputar Perdana di Festival Film Busan
-
Joyland Sessions Digelar November, Bagaimana Nasib Tiket Joyland Festival?
-
Beda Joyland Sessions dan Joyland Festival, Ini Penjelasan Penyelenggara
-
Joyland Sessions 2025 Siap Hadirkan TV Girl hingga LImpratrice di Senayan
-
Raditya Dika Jadi Juri Film Pendek, Kenang Sulitnya Cari Wadah Berkarya Zaman Dulu