Suara.com - Wanda Hara dilaporkan ke polisi usai aksinya memakai cadar dan duduk di shaf perempuan saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut dibuat advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/7/2024) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Muhammad Rizky melaporkan Wanda Hara karena menilai perbuatan fashion stylist tersebut telah menodai Agama Islam.
Pasalnya Wanda merupakan seorang laki-laki dan tidak seharusnya berjilbab apalagi mengenakan cadar serta duduk di barisan perempuan.
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," kata Muhammad Rizky.
Wanda Hara dilaporkan atas Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sebagaimana yang telah disebutkan, Pasal 156 tersebut yang dipakai penyidik untuk menjerat Irwansyah," ujarnya.
"Betul, terkait penistaan agama, ancaman lima tahun, jadi saat pengembangan, penyidik akan melakukan penangkapan langsung, karena minimal lima tahun ancamannya," sambung Rizky.
Adapun Muhammad Rizky menyatakan bahwa permintaan maaf Wanda Harra tetap tak menghilangkan perbuatannya yang dianggap menghina agama.
Baca Juga: Wanda Hara Nangis Kejer Sambil Berlutut, Penampilan Nagita Slavina yang Tak Berhijab Tuai Hujatan
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Harra viral di media sosial usai fotonya memakai cadar saat menghadiri kajian tersebar. Kala itu dia berfoto bersama teman-teman perempuan satu gengnya yang terdiri dari Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Wanda Hara Resmi Dilaporkan Kasus Penistaan Agama, Imbas Berbusana Muslimah di Acara Kajian
-
Polisikan Wanda Hara, Pelapor Diminta Tak Buang-Buang Waktu: Backingan Dia Artis-Artis Besar
-
Buntut Wanda Hara Dilaporkan, Ramai Seruan Polisikan Isa Zega Gegara Umrah Pakai Hijab
-
Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
-
Sama-Sama Kelabui Ustaz Pakai Baju Wanita, Intip Pendidikan Wanda Hara dan Millen Cyrus
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Hadapi Kemarau Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Maksimalkan Cadangan Air Bendungan Kaskade Citarum
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Jadwal MotoGP Inggris 2026: Tiap Poin Berharga untuk Raih Gelar Juara Dunia
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung
-
Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya