Suara.com - Tengku Dewi Putri dan tim kuasa hukumnya menjelaskan awal mula kesalahpahaman Pengadilan Agama Cibinong yang menganggap sang artis mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.
Dalam sidang terakhir yang didatangi Tengku Dewi Putri, hakim sempat bertanya apakah dirinya bersedia menunda proses sidang sampai sang anak lahir.
"Di sidang terakhir, memang ada dialog dan komunikasi antara Dewi dan majelis hakim. Himbauan untuk si Dewi ini, apakah tidak bisa prosesnya menunda sampai kelahiran bayi?," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi Putri, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
Saat itu, Tengku Dewi Putri pun menyatakan kesediaan menunda sidang karena mempertimbangkan kesehatan kandungannya.
"Dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'enggak apa-apa, saya sabar kok untuk mengikuti prosesi ini'. Dalam arti kata, sabar itu adalah kalau prosesnya jadi agak sedikit panjang," ujar Minola Sebayang.
Ternyata, pertanyaan yang dimaksud majelis hakim bukan berkaitan dengan penundaan sidang, melainkan pengajuan gugatan cerai baru dari Tengku Dewi Putri. Mengingat proses persidangan perempuan 36 tahun juga masih tertahan di tahap awal karena Andrew Andika tidak pernah hadir.
Hanya saja, majelis hakim tidak memberikan penjelasan detail ke Tengku Dewi Putri soal maksud pertanyaan mereka saat berhadap-hadapan di ruang sidang.
"Jadi, majelis hakim yang memeriksa perkara ini langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan. Ini yang sebenarnya tidak seperti itu," kata Minola Sebayang.
"Pencabutan gugatan itu harus dinyatakan dengan tegas oleh penggugat itu sendiri atau kuasanya, dengan memasukkan permohonan pencabutan gugatan. Sedangkan dari kami, tidak pernah ada," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Tengku Dewi Murka Dituding Cabut Gugatan Cerai, Sentil Pengadilan Sebar Isu Tak Benar
Kini, Tengku Dewi Putri dan tim kuasa hukum meminta pertanggungjawaban Pengadilan Agama Cibinong dengan melayangkan surat protes. Kalau memang harus mengajukan gugatan baru, Dewi ingin tahap pemanggilan tergugat bisa langsung dilewati.
"Kalau harus mengajukan gugatan baru kayak gini, kan jadi PR, bertele-tele. Jadi, secepat mungkin lah kalau bisa, langsung. Biar cepat selesai," ucap Tengku Dewi Putri.
Sebagaimana diketahui, Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika atas dugaan perselingkuhan pada 6 Juni 2024 dalam kondisi hamil tua. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukumnya lewat sistem online pengadilan.
Berita Terkait
-
Tengku Dewi Murka Dituding Cabut Gugatan Cerai, Sentil Pengadilan Sebar Isu Tak Benar
-
Sudah Kepalang Dihujat, Tengku Dewi Tegaskan Tidak Cabut Gugatan Cerai Andrew Andika
-
Proses Sidang Cerai Tengku Dewi Putri terhadap Andrew Andika Harus Dimulai dari Awal
-
Tengku Dewi Putri Klarifikasi Kabar Cabut Gugatan Cerai terhadap Andrew Andhika
-
Todong Sikap Tengku Dewi Buka Komunikasi dengan Andrew Andika, King Nassar Tuai Pujian
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri