- Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) provinsi.
- Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 15 September 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mengatasi tidak maksimalnya Gugus Tugas Reforma Agraria serta menangani lahan terlantar.
Suara.com - Komisi II DPR RI mengusulkan agar gubernur ditunjuk sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
Usulan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II bersama sejumlah Gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada saat ini di daerah belum berjalan maksimal.
Evaluasi ini didapatkan berdasarkan temuan dari serangkaian kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II DPR ke berbagai wilayah.
"Gugus Tugas Reforma Agraria ini menurut pandangan Komisi II DPR RI berdasarkan kunjungan-kunjungan kerja kami ke banyak provinsi, kabupaten, kota di Indonesia belum berjalan dengan semestinya," ungkap Rifqi dalam rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Rifqi juga menyoroti masalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai.
Ia menegaskan, lahan yang memenuhi syarat sebagai tanah terlantar sebaiknya diserahkan pemanfaatannya kepada pemerintah daerah serta masyarakat.
"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan mengenai tata kelola lahan berlebih akan dituangkan secara rinci melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria agar daerah tidak sekadar menjadi penonton.
"Nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," katanya.
Atas dasar itu, Komisi II DPR mendorong perubahan struktur kelembagaan di daerah agar kedudukan gubernur diperkuat melalui pembentukan BRAN.
"Makanya, ke depan pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," pungkas Rifqi.