- Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui SKB Tiga Menteri pada September 2026.
- Dokumen resmi keputusan bersama tersebut memuat rincian delapan belas hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
- Masyarakat dapat mengunduh dokumen PDF SKB Tiga Menteri tahun 2027 melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang PMK.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta dalam menyusun agenda dan kegiatan sepanjang tahun.
SKB tersebut ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melansir laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, pemerintah menetapkan total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 dalam SKB tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin melihat ketentuan secara lebih lengkap, dokumen SKB dapat diunduh dalam format PDF.
Dokumen tersebut memuat rincian tanggal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, di mana link download PDF SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2027? Berikut informasi lengkapnya.
Link Download PDF SKB 3 Menteri 2027
Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dokumen tersebut tercantum sebagai SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Ketiga nomor tersebut masing-masing merupakan keputusan bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Link Unduh SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 (PDF)
Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui SKB Tiga Menteri. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Berikut daftar lengkapnya yang dapat menjadi acuan untuk merencanakan kegiatan, perjalanan, maupun jadwal kerja pada tahun depan.
Daftar Libur Nasional 2027
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027, yaitu:
- Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, 9 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Senin, 15 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal-tanggal penting dalam kalender 2027.
Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing instansi maupun perusahaan.