Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menganggap musibah seperti yang terjadi pada korban penyiraman air keras, Agus Salim, perlu diperhatikan langsung oleh presiden.
Menurutnya, orang-orang seperti Agus Salim lebih pantas diundang ke Istana Negara dibanding sosok seperti Putri Ariani, penyanyi yang juga mengalami kebutaan.
Bagi Farhat Abbas, rakyat yang menjadi korban dan mengalami cacat pada tubuhnya merupakan tanggung jawab presiden secara langsung.
"Kalau misalnya pak Presiden memiliki rasa tanggung jawab, bukan dengan menghadirkan tunanetra dengan penampilan suara bagus, dibayar, masuk Istana," katanya dalam Podcast Bias Kasus.
Farhat Abbas menambahkan, "Tapi adalah anak si Agus yang seperti ini harusnya presiden turun tangan. Jemput bola. Undang Agus ke Istana."
Pria 48 tahun ini juga menganggap donatur Agus Salim sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, sebenarnya tidak memperjuangkan Agus.
Bagi Farhat Abbas, Pratiwi Noviyanthi merupakan orang yang hanya menginginkan uang donasi Agus Salim semata.
"Kemudian dokter-dokternya, biar semua masyarakat sayang tunjukkan. Kalau dibiarin bonyok, kita juga bonyok nih. Yang kita hadapi adalah orang yang bukan pejuang membela Agus, tapi orang yang mempertahankan uang 1,3 miliar," katanya.
Dalam kesempatan yang lain, Farhat Abbas juga berharap uang donasi Agus Salim yang sudah dikembalikan ke Teh Novi bisa diganti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Teh Novi sampai Nangis Ajak Agus Salim Berobat, Singgung Amanah Donatur
Perkataan Farhat Abbas pun menjadi bahan bulan-bulanan warganet, seperti yang terlihat dalam postingan akun @lambe_turah.
"Agus nggak punya bakat bang, cuma minta dikasihani," ujar seorang warganet.
"Nggak usah diundang lah, Agus matanya gitu kan karena ulahnya sendiri. Lagian apa bakatnya, paling cuma akting dia bisa," sindir warganet lain.
"Nggak ada prestasi ngapain diundang ke Istana Negara. Ngadi-ngadi si Farhat, ntar yang ada dia joget-joget tuh si Agus," cibir warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Padahal Sudah Dibantu, Agus Korban Penyiraman Air Keras Kini Laporkan Teh Novi atas Dugaan Pemerasan
-
Laporkan Pablo Benua, Farhat Abbas Singgung Utang Rp 1,5 Juta
-
Tanggapan Deolipa Yumara Soal Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas, Singgung Tata Krama
-
Disebut Kurang Waras dan seperti Perempuan, Farhat Abbas Laporkan Pablo Benua
-
5 Fakta Perseteruan Farhat Abbas dan Denny Sumargo, Berujung Laporan Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Ada Tujuan Tersembunyi di Balik Penunjukan Dinar Candy Sebagai Ketua Pengajian Umi Pipik
-
Revalina S. Temat Rawat Mantan Suami Stroke dan Istri Mudanya Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
-
Yuk Saksikan, Film Mertua Ngeri Kali Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar
-
Bintangi Film Lupa Daratan, Vino G. Bastian Lupa Cara Berakting Akibat Sombong
-
Indonesian Idol Season 14 Bakal Beda! Soleh Solihun Si Mulut Racun Jadi Juri
-
Denny Sumargo Nonton 15 Detik Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Pengakuannya
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Resmi! Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta Selama Proses Persidangan