Suara.com - Korban penyiraman air keras Agus Salim melaporkan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanti alias Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2024. Agus melaporkan Novi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui IT. Serta dugaan pemerasan dan pemaksaan.
Laporan yang disarankan oleh kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas itu bermula dari pemindahan sisa uang donasi yang sebelumnya ada di rekening Agus ke rekening yayasan Teh Novi.
Jumlah sisa uang tersebut adalah Rp1,3 miliar, sementara total donasi awal yang terkumpul sebelumnya sekitar Rp1,5 miliar.
Tujuan pemindahan uang tersebut adalah agar pengeluarannya bisa diawasi. Pasalnya, Agus sempat menggunakan uang donasi itu untuk membayar utang, alih-alih membiayai pengobatan matanya.
Walaupun sudah satu bulan berjalan, hingga kini Teh Novi masih terheran-heran mengapa Agus membuat laporan tersebut. Pasalnya, pemindahan uang itu dilakukan tanpa adanya paksaan.
"Aku dilaporkan di kepolisian, katanya pemaksaan, pemaksaan atas pemindahan uang itu. Makanya aku dilaporin," ucap Teh Novi kesal.
Dikutip dari kanal YouTube Tsc prohect pada Sabtu (30/11/2024), Teh Novi menjelaskan sedikit kronologi pemindahan uang donasi tersebut kepada Bunda Corla.
"Lah, sekarang, dipaksa gimana? Aku aja kan enggak ikut ke bank, Bunda. Aku kuliah. Kan aku lagi ada kuliah, nah dia (Agus) dateng sama Mas Garry ke bank," ujar Novi.
Novi menambahkan, "Nah, di bank itu kan ada SOP Bunda, enggak mungkin dong dipaksa-paksa, diseret-seret atau diancam-ancam, kan itu enggak mungkin."
Baca Juga: Pengakuan Farhat Abbas Jadi Adik Jusuf Hamka Dibantah Video Ini, Warganet: Ngaku-Ngaku
Bunda Corla pun ikut kesal dan mengatakan Agus sengaja memelintir cerita, "Pokoknya dipelintir gitu ya? Jual fitnah gitu ya?"
"Katanya kita ada pemaksaan, sedangkan di bank itu SOP karena dana yang dipindahkan Rp1 miliar, jadi ada managernya yang turun," tutur Novi lagi.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait laporan pemerasan dan pemaksaan di atas.
Selain pemerasan, Agus juga melaporkan Novi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat usai ketua yayasan menghadiri podcast Denny Sumargo.
Laporan pertama itu teregristasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.
Berita Terkait
-
Pengakuan Farhat Abbas Jadi Adik Jusuf Hamka Dibantah Video Ini, Warganet: Ngaku-Ngaku
-
Denny Sumargo Dituding Siapkan Uang Rp300 Juta untuk Sogok Agus, Farhat Abbas: Licik!
-
Farhat Abbas Protes Kemensos Beri Perlakuan Berbeda saat Kedatangan Agus dan Denny Sumargo
-
Sebut Dirinya Adik Jusuf Hamka, Farhat Abbas Sentil Istri Denny Sumargo
-
Chat WA Buktikan Teh Novi Setuju Isi Kesepakatan Damai dengan Agus, Kenapa Sekarang Menolak?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat