Suara.com - Korban penyiraman air keras Agus Salim melaporkan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanti alias Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2024. Agus melaporkan Novi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui IT. Serta dugaan pemerasan dan pemaksaan.
Laporan yang disarankan oleh kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas itu bermula dari pemindahan sisa uang donasi yang sebelumnya ada di rekening Agus ke rekening yayasan Teh Novi.
Jumlah sisa uang tersebut adalah Rp1,3 miliar, sementara total donasi awal yang terkumpul sebelumnya sekitar Rp1,5 miliar.
Tujuan pemindahan uang tersebut adalah agar pengeluarannya bisa diawasi. Pasalnya, Agus sempat menggunakan uang donasi itu untuk membayar utang, alih-alih membiayai pengobatan matanya.
Walaupun sudah satu bulan berjalan, hingga kini Teh Novi masih terheran-heran mengapa Agus membuat laporan tersebut. Pasalnya, pemindahan uang itu dilakukan tanpa adanya paksaan.
"Aku dilaporkan di kepolisian, katanya pemaksaan, pemaksaan atas pemindahan uang itu. Makanya aku dilaporin," ucap Teh Novi kesal.
Dikutip dari kanal YouTube Tsc prohect pada Sabtu (30/11/2024), Teh Novi menjelaskan sedikit kronologi pemindahan uang donasi tersebut kepada Bunda Corla.
"Lah, sekarang, dipaksa gimana? Aku aja kan enggak ikut ke bank, Bunda. Aku kuliah. Kan aku lagi ada kuliah, nah dia (Agus) dateng sama Mas Garry ke bank," ujar Novi.
Novi menambahkan, "Nah, di bank itu kan ada SOP Bunda, enggak mungkin dong dipaksa-paksa, diseret-seret atau diancam-ancam, kan itu enggak mungkin."
Baca Juga: Pengakuan Farhat Abbas Jadi Adik Jusuf Hamka Dibantah Video Ini, Warganet: Ngaku-Ngaku
Bunda Corla pun ikut kesal dan mengatakan Agus sengaja memelintir cerita, "Pokoknya dipelintir gitu ya? Jual fitnah gitu ya?"
"Katanya kita ada pemaksaan, sedangkan di bank itu SOP karena dana yang dipindahkan Rp1 miliar, jadi ada managernya yang turun," tutur Novi lagi.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait laporan pemerasan dan pemaksaan di atas.
Selain pemerasan, Agus juga melaporkan Novi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat usai ketua yayasan menghadiri podcast Denny Sumargo.
Laporan pertama itu teregristasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.
Berita Terkait
-
Pengakuan Farhat Abbas Jadi Adik Jusuf Hamka Dibantah Video Ini, Warganet: Ngaku-Ngaku
-
Denny Sumargo Dituding Siapkan Uang Rp300 Juta untuk Sogok Agus, Farhat Abbas: Licik!
-
Farhat Abbas Protes Kemensos Beri Perlakuan Berbeda saat Kedatangan Agus dan Denny Sumargo
-
Sebut Dirinya Adik Jusuf Hamka, Farhat Abbas Sentil Istri Denny Sumargo
-
Chat WA Buktikan Teh Novi Setuju Isi Kesepakatan Damai dengan Agus, Kenapa Sekarang Menolak?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Siapa Ayah Kandung Ressa? Adik Denada Sentil Sosok yang Rahasiakan Identitasnya
-
4 Potret Ressa Jadi Model di Tengah Tuntutan Pengakuan Anak ke Denada
-
Detail Trailer The Devil Wears Prada 2 Trending di YouTube, Dinanti Usai 20 Tahun
-
Sinopsis Film Netflix Even If This Love Disappears Tonight, Kala Pacarmu Hilang Ingatan Setiap Hari
-
Keadilan Terjawab! Peretas Ponsel Tiara Aurellie Divonis 15 Bulan Penjara
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Pilih Netflix untuk Tampilkan Mens Rea yang Berujung Pro Kontra
-
Sinopsis dan Pemeran Aira, Sinetron Baru yang Soroti Korban Pelecehan Seksual
-
Line of Duty: Aksi Real-Time Aaron Eckhart yang Menegangkan, Malam Ini di Trans TV
-
HOA Umumkan Tur Asia "REVERIE", Singgah di Jakarta