Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya turun tangan dalam polemik dana donasi Agus Salim korban penyiraman air keras.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkap, seluruh laporan penggunaan dana donasi Agus Salim harus diserahkan kepada Kemensos.
"Hasil audit akuntan publik itu nanti harus dilaporkan juga ke Kementerian Sosial, di samping harus dilaporkan ke donatur," kata Gus Ipul.
Dengan demikian, ungkap Gus Ipul, Kemensos dapat mengawal aliran dana donasi tersalurkan untuk biaya pengobatan Agus Salim sebagaimana harapan pihak donatur.
Gus Ipul menegaskan seluruh dana donasi yang terkumpul di yayasan Teh Novi tidak digunakan untuk kepentingan di luar dari biaya pengobatan Agus Salim.
"Harus dilaporkan ke kami, nggak bisa dia digunakan untuk yang lain," tutur Gus Ipul.
Mendengar hal itu, Agus Salim dan keluarganya tampak menunjukan ekspresi lesu. Salah satu di antaranya adalah Neneng Sumiyati alias Wawa.
Seperti diketahui, Wawa menerima aliran dana dari Agus Salim sebesar Rp95 juta. Uang dari donasi itu digunakan Wawa untuk kepentingan pribadi, yakni membayar utang.
"Saya punya utang, buat bayar bank itu Rp35 juta sama bayar sekolah Rp 8 juta. Rp43 juta," ujar Wawa dalam sebuah kesempatan.
Baca Juga: Sepakat Damai, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sudah Bisa Bercanda
Meski wajib melaporkan penggunaan dana donasi, Wawa sempat bersikeras enggan memulangkan uang itu ke yayasan Teh Novi. Dia memilih untuk mengembalikan uang itu kepada Agus Salim.
"InsyaAllah saya balikin itu kan karena saya pikir itu uang Agus ya saya balikin ke Agus," sambung Wawa.
Perkiraan nasib Wawa yang menyalahgunakan dana donasi Agus Salim demi kepentingan pribadi belakangan dibahas oleh pengacara Krisna Murti.
"Memang harus diaudit berapa uang yang masuk. Kalau nggak salah dengar, Wawa pernah ada transfer," kata Krisna Murti.
Menurut Krisna Murti, Wawa diduga akan diwajibkan mengembalikan uang donasi Agus Salim.
"Kalau itu harus jadi tanggung jawab Wawa, Wawa harus mencicil, ya dicicil aja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ribut dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas Dinasihati Jusuf Hamka Belajar dari Ahmad Dhani
-
Baru 10 Jam Damai, Farhat Abbas Dituding Kembali Serang Teh Novi Sambil Bongkar Teguran Kemensos
-
Damai dengan Farhat Abbas Usai Berseteru, Ekspresi Denny Sumargo Tuai Sorotan
-
Farhat Abbas dan Denny Sumargo Damai, Jusuf Hamka: Jangan Dibikin Heboh Lagi
-
Sepakat Damai, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sudah Bisa Bercanda
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan