Suara.com - Kritik tidak berperasaan yang disampaikan Deddy Corbuzier atas fenomena keracunan MBG membuat publik melayangkan ungkapan tidak suka.
Beberapa figur publik turut memberikan respons. Termasuk Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin .
TB Hasanuddin menyinggung soal potensi hukum disiplin militer yang bisa saja diterima oleh Deddy Corbuzier. Apalagi suami Sabrina Chairunnisa tersebut memiliki gelar tituler.
"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan hukum disiplin militer?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, hukum disiplin militer diatur dengan tegas dalam undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
UU tersebut tidak hanya menjelaskan definisi dari hukum disiplin militer. Persoalan mengenai detail hukuman juga ditulis dalam UU yang sama.
Pada pasal 1, dijelaskan bahwa hukum disiplin militer bisa diberikan oleh atasan kepada bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Pelanggaran yang dimaksudkan pun beragam, termasuk bertentangan dengan prinsip dalam kehidupan militer.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sebut Kelakukan Deddy Corbuzier Kayak OKB: Botak Kocak!
"Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer," bunyi keterangan dalam Pasal 1 Ayat 4.
"Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," sambung keterangan yang lain, Pasal 1 Ayat 5.
Sementara pada BAB III, Pasal 6, ditegaskan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku untuk militer, namun juga mereka yang disetarakan militer berdasarkan undang-undang.
Pelanggarannya bisa dikategorikan menjadi dua. Pertama, pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Pelanggaran yang kedua berkaitan dengan hukum pidana, tepatnya perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan pidana yang sifatnya ringan.
Jenis hukuman yang diberikan ada tiga jenis. Pertama, hanya berupa teguran. Kedua adalah hukuman berupa penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.
Ketiga, ada penahanan untuk disiplin hukum yang bersifat berat. Pelanggar nanti akan dihukum berupa penahanan selama 21 hari.
Berita Terkait
-
Adabnya Coreng Nama TNI, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer Imbas Damprat Anak-anak Penerima MBG
-
TB Hasanuddin Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dihukum Militer karena Ucapannya: Prajurit TNI Wajib Ramah ke Rakyat
-
Jenderal TB Hasanuddin Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Militer, Buntut Ucapan ke Anak-anak Soal MBG
-
Rasa Makanannya Dipuji Pembeli, Ternyata Segini Harga Menu di Restoran Padang Deddy Corbuzier
-
Tips Berperilaku ala Old Money, Jangan sampai Dicap OKB seperti Ledekan Pandji ke Deddy Corbuzier!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Libatkan Kelompok Tani Lokal untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai
-
Tips Memilih Warna Bedak sesuai Warna Kulit untuk Makeup Flawless
-
3 Kombinasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte Sesuai Undertone Kulit, Tahan 20 Jam Tanpa Crack!
-
Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini
-
Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya