Suara.com - Nama Razman Arif Nasution sedang santer disorot buntut membuat gaduh jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Mulanya, Razman Nasution memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum. Dia bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan dihentikan.
Begitu sidang disetop, Razman Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Keduanya bersitegang hingga disinyalir akan terjadi tindak kekerasan.
Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan itu. Di lain pihak, tim Razman Nasution diduga naik ke atas meja sebagai bentuk ekspresi perasaan kemarahan.
Detik-detik agenda persindangan di PN Jakarta Utara berakhir ricuh akibat pihak Razman Nasution ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah media sosial.
"Pembela Razman ikut naik ke meja dan berusaha menyerang Hotman," tulis akun TikTok @bloodytoet.
Menurut beberapa warganet, tindakan Razman Nasution di PN Jakarta Utara telah mencoreng marwah mahkamah lembaga pengadilan. Dia dituding melakukan contempt of court.
Dikutip dari laman repository.umy.ac.id pada Kamis (6/2/2025), definisi contempt of court diatur dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut UU tersebut, contempt of court adalah tindakan berupa sikap dan/atau ucapan seseorang yang dapat merongrong wibawa pengadilan.
Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?
Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.
Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga dipidanakan.
Perilaku Razman Nasution yang membuat gaduh hingga terindikasi melakukan intimidasi terhadap Hotman Paris setidaknya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan 217 KUHP
Dalam KUHP Pasal 170, pelanggaran kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, dalam KUHP Pasal 217, pelanggaran membuat gaduh di ruang sidang dan tidak bisa diatur dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 3 Minggu atau dikenai denda maksimal 1.800 rupiah.
Berita Terkait
-
Rusuh Saat Sidang, Razman Arif Nasution Teriak-Teriak ke Hakim: Saya Tidak Takut Dipenjara!
-
Razman Arif Nasution Ngamuk Sidang Lawan Hotman Paris Diminta Tertutup, Hampir Adu Jotos
-
Pengacara Razman Arif Nasution Naik Meja saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Vadel Badjideh Akan Lamar Lolly 4 Bulan Lagi, Saat Sang Kekasih Ultah ke-18
-
Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
Terkini
-
Dikira Istimewa, Ini Fakta Pin Garuda Merah yang Dipakai Yai Mim
-
Bikin Fans Makin Baper, Amanda Manopo dan Kenny Austin Langsung Lakukan Ini Usai Malam Pertama
-
Jual Rumah Penuh Kenangan, Ternyata Denada Pernah Tetanggaan dengan Ahmad Dhani
-
Tengku Dewi Putri Bagi Tips Berani Lawan NPD, Sindir Andrew Andika?
-
Megan dan Bryan Domani Bagikan Kabar Duka, Kehilangan Sosok Orang Terkasih
-
Diangkat dari Kisah Nyata Mencekam di Jawa Tengah, Begini Asal-usul Film Pesugihan Sate Gagak
-
Sinopsis dan Fakta Cristine, Film Debut Ayah Shenina Cinnamon sebagai Sutradara
-
4 Film Jakarta World Cinema 2025 yang Tayang di Bioskop, Ada It Was Just an Accident
-
Cuaca Panas Ekstrem, Inul Daratista Nyaris Tumbang di Atas Panggung
-
Sinopsis It Was Just an Accident, Peraih Penghargaan Tertinggi di Festival Film Cannes 2025