Suara.com - Nama Razman Arif Nasution sedang santer disorot buntut membuat gaduh jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Mulanya, Razman Nasution memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum. Dia bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan dihentikan.
Begitu sidang disetop, Razman Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Keduanya bersitegang hingga disinyalir akan terjadi tindak kekerasan.
Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan itu. Di lain pihak, tim Razman Nasution diduga naik ke atas meja sebagai bentuk ekspresi perasaan kemarahan.
Detik-detik agenda persindangan di PN Jakarta Utara berakhir ricuh akibat pihak Razman Nasution ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah media sosial.
"Pembela Razman ikut naik ke meja dan berusaha menyerang Hotman," tulis akun TikTok @bloodytoet.
Menurut beberapa warganet, tindakan Razman Nasution di PN Jakarta Utara telah mencoreng marwah mahkamah lembaga pengadilan. Dia dituding melakukan contempt of court.
Dikutip dari laman repository.umy.ac.id pada Kamis (6/2/2025), definisi contempt of court diatur dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut UU tersebut, contempt of court adalah tindakan berupa sikap dan/atau ucapan seseorang yang dapat merongrong wibawa pengadilan.
Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?
Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.
Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga dipidanakan.
Perilaku Razman Nasution yang membuat gaduh hingga terindikasi melakukan intimidasi terhadap Hotman Paris setidaknya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan 217 KUHP
Dalam KUHP Pasal 170, pelanggaran kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, dalam KUHP Pasal 217, pelanggaran membuat gaduh di ruang sidang dan tidak bisa diatur dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 3 Minggu atau dikenai denda maksimal 1.800 rupiah.
Berita Terkait
-
Rusuh Saat Sidang, Razman Arif Nasution Teriak-Teriak ke Hakim: Saya Tidak Takut Dipenjara!
-
Razman Arif Nasution Ngamuk Sidang Lawan Hotman Paris Diminta Tertutup, Hampir Adu Jotos
-
Pengacara Razman Arif Nasution Naik Meja saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Vadel Badjideh Akan Lamar Lolly 4 Bulan Lagi, Saat Sang Kekasih Ultah ke-18
-
Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Cek Fakta: Benarkah Ari Wibowo Menikah dengan Clara Oktavia?
-
Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Viral, Cindy Rizky Aprilia Diancam Dibunuh
-
Denada Blak-blakan, Siapa yang Suruh Rahasiakan Kehamilannya 24 Tahun Lalu?
-
Sienna Putri Marshanda dan Ben Kasyafani Copot Jilbab, Rambut Dicat Merah
-
Punya Jabatan Strategis, Gaya Hidup Mewah Mariska Damayanti Menantu Ratu Atut Disorot
-
Daffa Wardhana Putus, Gara-Gara Ariel Tatum Ingin Childfree?
-
Sahabat Mimpi Bertemu Vidi Aldiano: Sehat, Bugar, dan Menawan
-
Lima Tahun Menjanda, Joanna Alexandra Beri Kode Segera Menikah Lagi
-
Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa