Suara.com - Nama Razman Arif Nasution sedang santer disorot buntut membuat gaduh jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Mulanya, Razman Nasution memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum. Dia bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan dihentikan.
Begitu sidang disetop, Razman Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Keduanya bersitegang hingga disinyalir akan terjadi tindak kekerasan.
Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan itu. Di lain pihak, tim Razman Nasution diduga naik ke atas meja sebagai bentuk ekspresi perasaan kemarahan.
Detik-detik agenda persindangan di PN Jakarta Utara berakhir ricuh akibat pihak Razman Nasution ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah media sosial.
"Pembela Razman ikut naik ke meja dan berusaha menyerang Hotman," tulis akun TikTok @bloodytoet.
Menurut beberapa warganet, tindakan Razman Nasution di PN Jakarta Utara telah mencoreng marwah mahkamah lembaga pengadilan. Dia dituding melakukan contempt of court.
Dikutip dari laman repository.umy.ac.id pada Kamis (6/2/2025), definisi contempt of court diatur dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut UU tersebut, contempt of court adalah tindakan berupa sikap dan/atau ucapan seseorang yang dapat merongrong wibawa pengadilan.
Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?
Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.
Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga dipidanakan.
Perilaku Razman Nasution yang membuat gaduh hingga terindikasi melakukan intimidasi terhadap Hotman Paris setidaknya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan 217 KUHP
Dalam KUHP Pasal 170, pelanggaran kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, dalam KUHP Pasal 217, pelanggaran membuat gaduh di ruang sidang dan tidak bisa diatur dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 3 Minggu atau dikenai denda maksimal 1.800 rupiah.
Berita Terkait
-
Rusuh Saat Sidang, Razman Arif Nasution Teriak-Teriak ke Hakim: Saya Tidak Takut Dipenjara!
-
Razman Arif Nasution Ngamuk Sidang Lawan Hotman Paris Diminta Tertutup, Hampir Adu Jotos
-
Pengacara Razman Arif Nasution Naik Meja saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Vadel Badjideh Akan Lamar Lolly 4 Bulan Lagi, Saat Sang Kekasih Ultah ke-18
-
Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan