Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hukuman yang semula hanya 6,5 tahun penjara buat Harvey Moeis, kini diperberat menjadi 20 tahun. Lelaki yang terlibat merugikan negara hampir Rp 300 triliun tersebut juga harus membayar denda.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Teguh Harianto dalam amar putusannya.
Tak hanya denda, Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Jika tidak mampu dibayar, maka barang-barangnya akan disita.
"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang hakim.
Namun, jika semua aset tersebut tak mampu melunasi uang pengganti, masa tahanan Harvey Moeis akan ditambah menjadi 10 tahun.
Sebagai informasi, Harvey Moeis terlibat dalam tindak pidana korupsi kasus timah senilai hampir Rp 300 triliun. Selain suami Sandra Dewi, Helena Lim yang dulu dikenal sebagai Crazy Rich juga ikut diringkus.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Helena Lim. Sebab vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.