Suara.com - Sebuah unggahan di TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:
"PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!
KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!
Tamat Riwayat Harvey Moeis!!
Prabowo Marah!
Koruptor 300T akan Dihukum Mati di Nusakambangan!?"
Namun, benarkah Prabowo meminta agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman mati?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran dari ANTARA, narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa masyarakat memahami ketidakadilan dalam vonis terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis yang lebih berat.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Prabowo kepada Jaksa Agung, seperti dilansir dari ANTARA.
Fakta Kasus Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perilaku sopan Harvey di persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
"Sementara hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Eko Aryanto.
Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding,” kata Harli Siregar dari Kejaksaan Agung.
Mahkamah Agung juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan akhir terkait banding ini.
"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Hingga saat ini, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Kesimpulan
Klaim: Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati di Nusakambangan.
Fakta: Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati. Narasi tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan.
Rating: Disinformasi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China
-
Puan Posting Kebersamaan dengan Prabowo Sambil Bahas Persatuan, Gerindra Bilang Begini
-
Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Dekat? Ini Kata Gerindra
-
Sempat Disinggung Effendi Simbolon, KPK Sebut Jokowi Belum Relevan Diperiksa Terkait Kasus Hasto PDIP
-
Drama KPK vs PDIP: Setyo Budiyanto Tegaskan Pimpinan KPK Dipilih Rakyat, Bukan Jokowi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?