Suara.com - Sebuah unggahan di TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:
"PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!
KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!
Tamat Riwayat Harvey Moeis!!
Prabowo Marah!
Koruptor 300T akan Dihukum Mati di Nusakambangan!?"
Namun, benarkah Prabowo meminta agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman mati?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran dari ANTARA, narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa masyarakat memahami ketidakadilan dalam vonis terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis yang lebih berat.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Prabowo kepada Jaksa Agung, seperti dilansir dari ANTARA.
Fakta Kasus Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China
-
Puan Posting Kebersamaan dengan Prabowo Sambil Bahas Persatuan, Gerindra Bilang Begini
-
Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Dekat? Ini Kata Gerindra
-
Sempat Disinggung Effendi Simbolon, KPK Sebut Jokowi Belum Relevan Diperiksa Terkait Kasus Hasto PDIP
-
Drama KPK vs PDIP: Setyo Budiyanto Tegaskan Pimpinan KPK Dipilih Rakyat, Bukan Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan