Suara.com - Komisi Yudisial (KY) terus mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat saat itu, memvonis terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam perkara ini, KY akan menjadwalkan pemanggilan untuk pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Joko mengatakan, sebelumnya KY, telah memanggil pelapor tersebut tetapi berhalangan untuk hadir.
"KY pernah manggil kepada para pelapor namun ada halangan sehingga akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang," sambungnya.
Diketahui, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
Walaupun mendapat laporan tersebut, Mukti Fajar tidak menjelaskan secara rinci dari pihak pelapor terkait kasus ini.
Namun, menurutnya, KY nantinya akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan. (Moh Reynaldi Risahondua)
Berita Terkait
-
Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
-
Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!
-
Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?
-
Atas Nama Efisiensi Anggaran: Gaji Pegawai KY Cuma Cukup Sampai Oktober, BBM Beli Sendiri
-
Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo: Operasional KY Terganggu, 'Napas' Pegawai Cuma sampai Oktober!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi