Suara.com - Komisi Yudisial (KY) terus mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat saat itu, memvonis terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam perkara ini, KY akan menjadwalkan pemanggilan untuk pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Joko mengatakan, sebelumnya KY, telah memanggil pelapor tersebut tetapi berhalangan untuk hadir.
"KY pernah manggil kepada para pelapor namun ada halangan sehingga akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang," sambungnya.
Diketahui, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
Walaupun mendapat laporan tersebut, Mukti Fajar tidak menjelaskan secara rinci dari pihak pelapor terkait kasus ini.
Namun, menurutnya, KY nantinya akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan. (Moh Reynaldi Risahondua)
Berita Terkait
-
Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
-
Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!
-
Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?
-
Atas Nama Efisiensi Anggaran: Gaji Pegawai KY Cuma Cukup Sampai Oktober, BBM Beli Sendiri
-
Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo: Operasional KY Terganggu, 'Napas' Pegawai Cuma sampai Oktober!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat