Suara.com - Komisi Yudisial (KY) terus mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat saat itu, memvonis terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam perkara ini, KY akan menjadwalkan pemanggilan untuk pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Joko mengatakan, sebelumnya KY, telah memanggil pelapor tersebut tetapi berhalangan untuk hadir.
"KY pernah manggil kepada para pelapor namun ada halangan sehingga akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang," sambungnya.
Diketahui, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
Walaupun mendapat laporan tersebut, Mukti Fajar tidak menjelaskan secara rinci dari pihak pelapor terkait kasus ini.
Namun, menurutnya, KY nantinya akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan. (Moh Reynaldi Risahondua)
Berita Terkait
-
Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
-
Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!
-
Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?
-
Atas Nama Efisiensi Anggaran: Gaji Pegawai KY Cuma Cukup Sampai Oktober, BBM Beli Sendiri
-
Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo: Operasional KY Terganggu, 'Napas' Pegawai Cuma sampai Oktober!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil