Suara.com - Sudah lebih dari tiga hari Vadel Badjideh ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, Vadel masih dinyatakan cukup sehat.
"Untuk hari ini, kami belum lihat lagi. Tapi kemarin sehat," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (17/2/2025).
Vadel Badjideh juga cukup cepat beradaptasi dengan tahanan lain di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia sempat ikut beraktivitas bersama penghuni sel yang lain.
"Sempat ikut giat bersama juga," kata Nurma Dewi.
Vadel Badjideh pun belum menyampaikan keluhan apa-apa tentang kondisi sel yang kini jadi tempat tidurnya.
"Ya seperti yang kita lihat kemarin saja. Seperti apa kondisi fisik dari VA," jelas Nurma Dewi.
Meski tidak ada keluhan, Vadel Badjideh yang ditahan sejak Kamis (13/2/2025) lalu tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Berkas diserahkan lewat keluarga Vadel.
"Dari keluarga. Dari waktu ditetapkan penahanan. Penangguhan itu haknya tersangka. Di KUHAP ada, diatur," papar Nurma Dewi.
Namun sampai saat ini, belum ada keputusan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan soal penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh. "Untuk dikabulkan atau tidak, itu tetap wewenang penyidik," ucap Nurma Dewi.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ada juga tudingan Vadel memaksa Laura melakukan aborsi.
Vadel Badjideh jadi tersangka setelah dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan Kamis (13/2/2025) kemarin. Ia dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Ancamannya paling singkat 5 tahun (penjara), dan paling lama 15 tahun," papar Nurma Dewi.
Vadel Badjideh sendiri enggan mengomentari penjelasan polisi soal alasan penetapan tersangkanya. Ia cuma senyum-senyum meledek hingga beberapa kali menggelengkan kepala selama giat rilis pengungkapan tindak asusila terhadap Laura Meizani.
Berita Terkait
-
Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh, Polisi Masih Pikir-Pikir
-
Transformasi Gaya Laura Meizani Usai Kembali ke Nikita Mirzani, Aura Dipuji Lebih Positif
-
5 Potret Louiza Badjri, Pacar Lintang Fajar Auranya Disorot Bareng Lolly
-
Kenali Bahaya Aborsi Terhadap Tubuh, Diduga Dilakukan LM Atas Paksaan Vadel Badjideh
-
Bak Berlian, Bukti Jomplangnya Aura Lolly di Tangan Vadel Badjideh vs Nikita Mirzani
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Guncang Oscar 2026! 6 Fakta Film Sinners Pecahkan Rekor dengan 16 Nominasi
-
Tangis Ressa Pecah, Berharap Diakui Denada sebagai Anak: Cuma untuk Ketenangan Hati
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Sering Dikirim Kopi, Tissa Biani Bongkar Sifat Dermawan Lucky Element yang Jarang Diketahui Publik
-
Bikin Element Mandiri, Jasa Besar Lucky Widja di Band Diungkap Sahabat
-
Kasus Penggelapan eks Admin Fuji Naik Sidik, Terungkap Ada Dugaan Sindikat Karyawan
-
Pihak Kepolisian Usut Kematian Lula Lahfah dengan Scientific Investigation
-
Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Saat Dendam Lebih Kuat dari Iman
-
Keanu AGL Bongkar Sifat Asli Lula Lahfah: Tulus, Gak Milih-Milih Teman
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki