Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap pemilik salah satu produk skincare lokal, Dokter Reza Gladys. Keduanya langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/2/2025).
"Seyogyanya, berdasarkan dua surat panggilan kepada IM dan NM, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Namun, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sejak Rabu (19/2/2025). Berkas permohonan disampaikan ke penyidik lewat kuasa hukum keduanya, Fahmi Bachmid.
"Kemarin, penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan," jelas Ade Ary.
Seperti alasan penundaan pada umumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena faktor kesibukan. Ada agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan keduanya.
"Alasan penundaannya karena masih ada keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," papar Ade Ary.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah membuat jadwal pemeriksaan baru untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Keduanya wajib hadir pada 3 Maret 2025 mendatang.
"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua," ucap Ade Ary.
Dugaan pemerasan terhadap para pemilik skincare lokal yang menyeret nama Nikita Mirzani pertama diungkap Shella Saukia. Selain Nikita, Shella lewat beberapa unggahan di Instagram juga menyinggung keterlibatan Dokter Oky Pratama dalam tindakan tersebut.
Baca Juga: Peringati Musuh Agar Berhati-hati, Nikita Mirzani Singgung Kasusnya dengan Dito Mahendra
Rumor terjawab setelah laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terungkap. Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Dokter Oky Pratama sampai Dokter Detektif atau Doktif juga sempat dimintai keterangan buntut laporan tersebut.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
-
Putus dari Vadel Badjideh, Lolly Kini Sibuk Naik Gunung
-
Lepas dari Vadel Badjideh, Lolly Kembali Naik Alphard Usai Berbaikan dengan Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Fitri Salhuteru Puas: Ucapan Adalah Doa
-
Resmi, Nikita Mirzani dan Asistennya Tersangka Pemerasan Bos Skincare
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator