Suara.com - Kasus Flame Spa Bali milik selebgram Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha menjadi perhatian publik. Pasalnya, kasus prostitusi ini bikin banyak orang terkejut karena para pelakunya hanya dituntut sembilan bulan penjara.
Selain Nitha sebagai komisaris, empat orang lainnya yang jadi terdakwa adalah Ni Made Purnami Sari (Direktur Flame Spa), Angel Christina alias Miss Angel (Marketing Flame Spa), serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.
Padahal, kelima orang tersebut terjerat UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai perbandingan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel pada 2019, dua muncikari divonis lima tahun penjara.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari praktisi hukum dan pengacara I Made Somya Putra. Menurutnya, hukuman sembilan bulan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh bisnis penyakit masyarakat ini.
"Dengan omzet mencapai Rp6 miliar per bulan, bisnis ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Vonis yang ringan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku bisnis prostitusi terselubung lainnya, saya yakini lebih besar dari apa yang terlihat di pengadilan," ujar Somya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (28/02/2025).
Menurut Somya, kasus ini telah mencoreng nama Bali sebagai salah satu destinasi terkenal dunia. Pulau Dewata dikenal sebagai ikon pariwisata budaya dunia, di mana kearifan lokal, nilai-nilai agama, serta tradisi adat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.
"Kasus ini seperti dilihat seolah seperti menangani Pekerja Seks Kormesial (PSK) biasa, padahal ini sangat tersistem, ada manajemennya, uangnya besar, dan yang mencoreng citra pariwisata Bali. Pariwisata yang berkembang harus berbasis budaya dan kearifan lokal, bukan yang justru merusak moral dan menciptakan dampak sosial negatif, dan menutupi pemodal sesungguhnya," kata Somya.
Somya berharap dalam sidang vonis nantinya hakim memberikan hukuman maksimal. "Hakim harus berani menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, agar ada efek jera. Kalau vonisnya terlalu ringan, kasus serupa bisa terus berulang," imbuhnya.
Baca Juga: Selebgram Sarnanitha Dituntut 9 Bulan Penjara Kasus Spa Plus Plus
Somya khawatir, bila para terdakwa mendapat hukuman ringan, makas kasus serupa bisa terulang kembali.
"Tuntutan ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik usaha. Tentunya masyarakat juga tidak puas, karena penegakan hukum terlihat hanya sebatas formalitas dan memilih-milih kasus," tuturnya.
Kasus Flmae Spa terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan di tempat tersebut pada 2 September 2024. Setela melakuakn penggeledahan, polisi mengungkap spa plus plus ini sudah berjalan cukup lama dan omzetnya mencapai Rp6 miliar per bulan.
Dalam praktiknya, Flame Spa menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Ada lima kategori yang ditawarkan dan harganya antara Rp970 ribu yang paling rendah dan Rp3,75 juta yang paling mahal. Semakin mahal paketnya, maka semakin mewah fasilitas yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Lirik Lagu Malam Kudus dan Chordnya untuk Mengiringi Malam Natal
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Marshanda Ungkap Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Innalillahi, Hendro Sunyoto Drummer Pertama Tipe-X Meninggal Dunia
-
Tepis Isu Orang Ketiga, Pihak Ari Lasso Sentil Ade Tya Kegeeran: Itu Fitnah, Bukan Gara-Gara Dia!
-
Road to Garis Poetih Raya Festival 2026, Langkah Besar Ivan Gunawan Sambut Ramadan
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap
-
Ngaku Diperkosa Ustaz Jebolan TV di Hotel Hingga 3 Kali, Cewek Ini Dicurigai Netizen: Itu Mah Mau
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Sambut Teknologi Plasma VSELs Pertama di Indonesia, Astrid Tiar Bongkar Rahasia Perawatan Kecantikan