Suara.com - Kisruh pembayaran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu yang belakangan diramaikan sejumlah musisi dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) direspons rekan sejawat mereka.
Pada 7 Maret kemarin, 29 musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggugat Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilakukan uji materi.
Dalam gugatannya, 29 musisi yang tergabung dalam VISI memohon agar ketentuan soal perizinan dan pembayaran royalti ke pencipta lagu dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak tumpang tindih lagi.
Selama ini, kisruh pembayaran performing rights berakar dari keberadaan Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) yang ketentuannya bertolak belakang.
Pasal 9 menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta, memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain dalam penggunaan ciptaannya, termasuk dalam pertunjukan atau penyebaran. Secara umum, penggunaan ciptaan memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun, Pasal 23 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Lewat gugatan permohonan uji materi, diharapkan pengampu kebijakan dapat merevisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan menghilangkan salah satu pasal tumpang tindih itu.
Dalam hal ini, 29 musisi dari VISI menginginkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) saja yang dipertahankan. Dengan catatan, lembaga yang dipercaya menyalurkan hak performing rights ke pencipta lagu bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Setelah hampir sepekan berlalu, salah satu dari 29 musisi yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akhirnya buka suara mengenai langkah hukum yang mereka ambil.
Baca Juga: 4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu
Sosok tersebut adalah David Bayu, yang menyebut ide gugatan uji materi datang dari keresahan musisi-musisi tentang karut-marut sistem pembayaran performing rights di Indonesia.
"Sebenarnya kan ini dari keresahan kami juga gitu. Selain penyanyi, kan kami juga pencipta lagu. Kalau di luar sana sistemnya aja belum pasti, ya gimana?," kata David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Secara garis besar, VISI dan AKSI sebenarnya punya tujuan yang sama yakni untuk menjamin hak ekonomi pencipta lagu.
"Betapa berharganya suatu karya cipta itu. Semuanya itu harus ada haknya juga untuk pembuat karya cipta," ujar David Bayu.
Bedanya, VISI masih coba mengandalkan pemerintah selaku pengampu kebijakan tertinggi untuk mencari solusi atas perbaikan sistem pembayaran performing rights di Indonesia.
"Kami cuma pengin membuat kepastian hukumnya seperti apa. Kami sebagai penyanyi atau penampil juga tidak ada sedikit pun yang tidak mau berbagi hak cipta," imbuh mantan vokalis band Naif ini.
Berita Terkait
-
4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu
-
Daftar Nama 29 Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ada Rossa, Afgan, Sampai BCL
-
Biasa Jarang Bersuara, David Bayu Kini Berdiri Bela Sukatani
-
Denny Chasmala Minta UU Hak Cipta Diperbaiki untuk Melindungi Pencipta Lagu
-
Audrey Davis Pamer Bodi di Tempat Gym, Hotman Paris Ketahuan Minta Kenalan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Jurus 'Jalur Langit' Arif Brata Biar Film Suka Duka Tawa FYP, Sampai Bawa-Bawa Bilqis