"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris, Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Maka kemudian, pembayaran yang dilakukan pemprov, oleh Kementerian PUPR, dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke Pengadilan Tangerang ini sebesar Rp 3,3 M," kata Endang Hadrian.
Mat Solar tadinya mau membawa perkara ini ke pidana. Namun pengacara Idris menegaskan, kalaupun mau membawa ranah ini ke pidana, tetap saja perdata dulu yang diselesaikan.
"Perdatanya dalam rangka memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut," kata Endang Hadrian.
Kasus yang sempat disidangkan, kemudian dibatalkan hakim. Ini karena legal standingnya diragukan.
Mengapa legal standing tersebut diragukan, karena surat kuasanya menggunakan cap jempol.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Kini, sidang yang sempat dibatalkan tersebut akan digelar kembali pada 19 Maret 2025.
Baca Juga: Beda Jauh dari Uya Kuya, Rieke Diah Pitaloka Disanjung Profesional saat Tanggapi Kisruh Skincare
Rieke Diah Pitaloka pun berjanji akan mengawal kasus Mat Solar hingga selesai.
Sebab Rieke Diah Pitaloka seperti memiliki utang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan uang yang menjadi hak keluarga Mat Solar.
"Intinya sih kita perjuangin lah gitu ya. Saya juga kayak kena amanah juga ini. Mudah mudahan juga dirut Jasa Marga, BPN, Kementerian PU, Pengadilan Negeri Tangerang (menyelesaikan masalah). Orang nungguin sampe meninggal," pungkas Rieke Diah Pitaloka.
Berita Terkait
-
Berujung Perpisahan, Kisah Rieke Diah Pitaloka Berjuang Mati-matian Demi Mat Solar
-
Menangis Mat Solar Meninggal, Rieke Diah Pitaloka: Seperti Kehilangan Suami
-
Indro Warkop Hingga Fadli Zon Ikut Berduka atas Meninggalnya Mat Solar
-
Kronologi Mat Solar Meninggal Dunia, Alami Batuk Hingga Drop dan Dibawa ke RS
-
Mat Solar Meninggal, Sang Anak Menangis Meraung-raung Sesali Tak Sempat Ucap Kata Perpisahan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026