Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) kemarin masih mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Aksi penolakan bahkan terjadi lewat unjuk rasa kelompok mahasiswa di Jakarta dan beberapa daerah lain, dan sempat berlangsung panas karena gesekan dengan aparat.
Keresahan masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI bukan tanpa sebab. Muncul kekhawatiran tentang adanya upaya menghidupkan lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
Padahal menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Jimly Asshidiqqie, pengesahan RUU TNI jadi undang-undang sudah dilakukan sesuai prosedur.
"UU TNI disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah," tulis Jimly Asshidiqqie di akun X miliknya kemarin.
Jimly Asshiddiqie juga melihat tidak ada masalah dari draf RUU TNI, yang kini sudah resmi jadi undang-undang.
"Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru," papar Jimly Asshidiqqie.
Kegaduhan di kalangan masyarakat, menurut Jimly Asshiddiqie, cuma dipicu masalah keterbukaan pemerintah tentang muatan pasal-pasal UU TNI yang diperbarui.
"Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan, serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang," kata Jimly Asshidiqqie.
Baca Juga: Ramai Demo Tolak RUU TNI, Wapres Gibran Malah Pamer Video AI di Instagram
Pernyataan Jimly Asshidiqqie soal kurang terbukanya pemerintah ke masyarakat tentang isi revisi UU TNI langsung direspons pihak-pihak yang sejak beberapa hari lalu aktif menyuarakan kritik.
Termasuk salah satunya Fedi Nuril, yang menyinggung tidak adanya dokumen RUU TNI di laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya," keluh Fedi Nuril lewat sebuah tulisan di X, di hari yang sama.
Fedi Nuril setelahnya mempertanyakan kemungkinan DPR RI melanggar ketentuan tentang pembentukan undang-undang atas dugaan ketidakterbukaan tersebut.
"Apakah menurut Prof. Jimly, DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?" tanya Fedi Nuril.
Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sendiri memuat ketentuan tentang hak masyarakat atas akses yang mudah terhadap naskah akademik, dan atau rancangan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Arti Devide et Impera: Istilah yang Dipakai Bintang Emon saat Tanggapi Pengesahan RUU TNI
-
Darius Sinathrya Murka Banyak Demonstran Tolak UU TNI Digebuki Polisi: Ingat Karma!
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
Apa Arti 27 Club? Mencuat di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI
-
Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka
-
Sinopsis Film Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Petualangan Misteri Berlatar Halloween
-
Dituduh Suap Teman Demi Bolos Koas dan Liburan ke Jepang, Cindy Rizky Aprilia Bilang Begini
-
Fakta Film Spider-Man: Brand New Day, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang
-
Takbiran Bareng Nyepi, Habib Jafar Ingatkan Toleransi Bagian Ajaran Islam
-
Sinopsis The Ultimate Duo: Film Bae Sung Woo dan Jung Ga Ram yang Baru Rilis Setelah 7 Tahun
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Prilly Latuconsina Blak-blakan Nembak Omara Esteghlal Duluan, Dibalas Makalah 4000 Kata
-
Melaney Ricardo Unboxing Hampers dari Luna Maya, Isinya Gak Kaleng-Kaleng
-
Foto Berdua Mendadak Lenyap di IG, Ariel Tatum dan Daffa Wardhana Putus?