Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) kemarin masih mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Aksi penolakan bahkan terjadi lewat unjuk rasa kelompok mahasiswa di Jakarta dan beberapa daerah lain, dan sempat berlangsung panas karena gesekan dengan aparat.
Keresahan masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI bukan tanpa sebab. Muncul kekhawatiran tentang adanya upaya menghidupkan lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
Padahal menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Jimly Asshidiqqie, pengesahan RUU TNI jadi undang-undang sudah dilakukan sesuai prosedur.
"UU TNI disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah," tulis Jimly Asshidiqqie di akun X miliknya kemarin.
Jimly Asshiddiqie juga melihat tidak ada masalah dari draf RUU TNI, yang kini sudah resmi jadi undang-undang.
"Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru," papar Jimly Asshidiqqie.
Kegaduhan di kalangan masyarakat, menurut Jimly Asshiddiqie, cuma dipicu masalah keterbukaan pemerintah tentang muatan pasal-pasal UU TNI yang diperbarui.
"Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan, serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang," kata Jimly Asshidiqqie.
Baca Juga: Ramai Demo Tolak RUU TNI, Wapres Gibran Malah Pamer Video AI di Instagram
Pernyataan Jimly Asshidiqqie soal kurang terbukanya pemerintah ke masyarakat tentang isi revisi UU TNI langsung direspons pihak-pihak yang sejak beberapa hari lalu aktif menyuarakan kritik.
Termasuk salah satunya Fedi Nuril, yang menyinggung tidak adanya dokumen RUU TNI di laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya," keluh Fedi Nuril lewat sebuah tulisan di X, di hari yang sama.
Fedi Nuril setelahnya mempertanyakan kemungkinan DPR RI melanggar ketentuan tentang pembentukan undang-undang atas dugaan ketidakterbukaan tersebut.
"Apakah menurut Prof. Jimly, DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?" tanya Fedi Nuril.
Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sendiri memuat ketentuan tentang hak masyarakat atas akses yang mudah terhadap naskah akademik, dan atau rancangan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Arti Devide et Impera: Istilah yang Dipakai Bintang Emon saat Tanggapi Pengesahan RUU TNI
-
Darius Sinathrya Murka Banyak Demonstran Tolak UU TNI Digebuki Polisi: Ingat Karma!
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
Apa Arti 27 Club? Mencuat di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI
-
Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Profil Yesaya Abraham Pemeran Trian di Sinetron Beri Cinta Waktu, Sudah Punya Pacar?
-
Klarifikasi Jule Lebih Banyak Sebut Brand Ketimbang Suami: Dia Lebih Takut Kehilangan Job
-
Gandeng Tangan Anak Kecil, Postingan Irwan Mussry Bak Kasih Kode: Anak atau Cucu?
-
Muncul Isu Liar Jule Pernah Nikah sebelum dengan Na Daehoon
-
Gebrakan Ultah ke-6, Podcast Ancur Siap 'Invasi' Dunia Animasi Lewat Proyek Pasukan Hampa Udara!
-
Bukan Cuma Hantu, Film Shutter Angkat Isu Pelecehan Seksual di Kampus
-
Ananta Rispo Tampil Sendiri di Film Ketok Mejik, Ungkap Alasan Hindari Proyek Bertiga dengan GJLS
-
Fakta Film Abadi Nan Jaya, Zombie Lokal yang Terinspirasi dari Kantong Semar
-
Momen Paling Horor Luna Maya Saat Syuting Suzzanna, Bukan Perkara Lawan Setan!
-
Sinopsis Sentimental Value, Drama Keluarga Penuh Luka yang Menggugah Emosi