Suara.com - Irene Kamaludin, pemilik sebuah klinik kecantikan, melaporkan Miss Indonesia Favorit 2014 yang berinisial DJ ke Polda Metro Jaya.
Didampingi pengacaranya, Rafly Pagar Bumi, Irene Kamaludin membuat laporan atas tindak pidana melawan hukum serta memasuki ruangan tanpa izin.
"Hari ini, 24 Maret 2025, kami baru saja mengajukan laporan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 juncto 335 juncto 167 KUHP," ungkap Rafly Pagar Bumi, kuasa hukum Irene Kamaludin ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (24/3/2025).
Awalnya, Irene Kamaludin dan DJ bekerja sama membangun klinik kecantikan.
DJ, kemudian menggunakan tempat Irene untuk menaruh sejumlah alat-alat kecantikan.
Dari beberapa barang tersebut, ada alat kecantikan yang dikatakan DJ memiliki ukuran besar. Tapi setelah ditunggu, barang tersebut tak kunjung muncul.
Dalam benak Irene, ketimbang ruangan tersebut dijadikan tempat untuk menunggu barang bermuatan besar, ada baiknya barang-barang tersebut dipindahkan ke lantai atas.
Akhirnya, Irene Kamaludin memindahkan barang-barang DJ berikut dengan logo klinik. Inilah yang kemudian membuat Miss Indonesia Favorit 2014 tersebut tidak terima.
"Klien kami dan DJ awalnya bekerjasama dengan itikad baik, namun belakangan, DJ mulai menunjukkan indikasi yang tidak baik," kata Alloys Ferdinand, tim kuasa hukum Irene Kamaludin.
Baca Juga: Klinik Kecantikan Tipu Pria Gangguan Mental, Tawarkan Operasi Payudara Demi Jadi Streamer
DJ lantas mengambil semua barang-barang di tempat Irene Kamaludin. Ini kemudian memicu perpecahan diantara kerjasama dengan Irene Kamaludin.
"Tanpa pemberitahuan atau diskusi sebelumnya, DJ tiba-tiba menarik semua mesin-mesin yang ada di ruko milik klien kami," lanjut Alloys Ferdinand.
Masalah akhirnya berkembang dengan somasi yang dilakukan DJ ke Irene Kamaludin. Kata Irene, karena ia memindahkan barang dan logo tersebut rekannya tak mendapatkan pasien.
Irene Kamaludin terkejut dengan nominal tersebut. Padahal katanya, apabila kesepakatan batal, maka sanksinya adalah ganti rugi Rp 300 juta.
Inilah yang kemudian membuat Irene Kamaludin merasa diintimidasi. Maka kemudian, ia akhirnya melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya.
"Ini berdampak besar pada klien kami, yang kini disomasi untuk membayar kerugian," kata pengacara Irene Kamaludin.
Berita Terkait
-
Paula Verhoeven Terus Berkarya di Tengah Proses Cerai, Intip 3 Bisnis yang Digelutinya
-
Jadi Mualaf, Sumber Kekayaan Richard Lee Tak Hanya Klinik Kecantikan Loh!
-
Siapa dr Richard Lee? Kini Dikabarkan Peluk Agama Islam
-
7 Rekomendasi Klinik Kecantikan yang Wajib Dikunjungi di Tahun 2025
-
Bukan Stem Cell Asli, Dokter Sebut Perawatan Mahal di Klinik Richard Lee Pakai Sekretom, Apa Itu?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Awal Mula Shandy Aulia Diisukan Jadi Simpanan Pejabat
-
10 Lagu Bertema Ibu yang Bikin Haru, Cocok untuk Konten Hari Ibu
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Shandy Aulia Pamer Momen Quality Time Bareng Mantan Suami dan Anak Jelang Natal
-
Iko Uwais Buka-bukaan Soal Riders saat Syuting Film Hollywood
-
Satu Malam Raup Rp5,32 Miliar, D'Academy Masih Ajang Bakat atau Mesin Uang Indosiar?
-
Sinopsis dan Alasan Nonton The Great Flood, Film Kim Da Mi dan Park Hae Soo
-
Skakmat Ucapan Menteri, Chiki Fawzi Tunjukkan Fakta Pilu Gelondongan Kayu di Aceh: Tolong Bantuin!
-
Review Film Janur Ireng: Menegangkan di Awal, Menghibur di Tengah, Mengikat di Akhir
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya