Entertainment / Gosip
Kamis, 27 Maret 2025 | 07:57 WIB
Cut Intan Nabila (Instagram)

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan, hasil visum et repertum (VeR) menunjukkan ada luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Rio.

Rio pun mengungkap jika hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, Armor melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno di ponselnya.

"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," terang Rio.

Selain itu, Armor juga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Intan. Dia juga mengaku bersalah dan tak akan melakukan pembelaan.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor. Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan sejak 2020.

Dijerat 10 Tahun Penjara

Armor Toreador

Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT. Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Baca Juga: Armor Toreador Ngarep Bisa Pertahankan Rumah Tangganya dengan Cut Intan Nabila

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga Armor dikabarkan meminta maaf atas tindakan KDRT tersebut.

Namun, mereka juga berharap Intan mencabut laporannya terhadap Armor dan kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

Kontributor : Anistya Yustika

Load More