Suara.com - Hotman Paris mempertanyakan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang disebut menerima keterangan dua saksi non medis di sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dalam hal ini, Hotman menyinggung terkait salinan putusan sidang yang membahas penyakit HIV Paula Verhoeven. Salinan putusan cerai Baim dan Paula sebelumnya bocor di media sosial.
Foto salinan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @nikmine17 yang merupakan akun fan base Nikita Mirzani.
Dalam unggahan tersebut terungkap bahwa salah satu alasan perceraian adalah karena Baim Wong khawatir dengan penyakit yang diidap Paula.
Di dalam putusan tersebut juga, Baim Wong disebut melampirkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Kramat 128.
Putusan itu menjelaskan bahwa Zubairi Djoerban, yang merupakan seorang dokter spesialis penyakit dalam, tidak bisa hadir sebagai saksi karena menyangkut perjanjian dan kerahasiaan pasien.
Sementara itu ada dua orang saksi dari pihak Baim Wong, yakni aktor Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang, yang memberikan kesaksian untuk memperkuat bukti-bukti soal penyakit Paula tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan keputusan hakim yang membuat pertimbangan berdasarkan kesaksian dua saksi bukan dari ahli medis.
Baca Juga: Film Tabayyun Tentang Apa? Dipromosikan Paula Verhoeven karena Merasa Related
"Apakah majelis hakim dalam perkara perceraian bisa dalam pertimbangan hukumnya menerima kesaksian dua saksi yang bukan ahli medis, bukan dokter? Yang mana dalam pertimbangan hukumnya ikut menyetujui bahwa memang si istri ini kena penyakit HIV,” tanya Hotman Paris dikutip dari akun Instagramnya pada Rabu (24/4/2025).
Dalam hal ini, Hotman menyebut bahwa kesaksian yang didapatkan justru berasal dari saksi bukan ahli dalam bidangnya.
“Padahal dokter yang disebut-sebut sebagai yang melakukan pemeriksaan medis maupun rumah sakit tidak ada yang mau hadir jadi saksi,” kata Hotman.
“Jadi hanya murni kesaksian dari dua orang non medis,” ujarnya menyambung.
Selain membahas soal pertimbangan hakim menggunakan kesaksian dua saksi non medis, Hotman juga menyinggung tindakan suami yang membuat pengakuan di persidangan soal penyakit istrinya.
“Yang kedua, apakah dapat dibenarkan seorang suami yang sudah mempunyai anak dengan istrinya dibenarkan membuat pengakuan dalam persidangan perceraian mengatakan bahwa istrinya itu sudah menginap HIV sebelum nikah?” katanya.
Berita Terkait
-
Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara
-
Acha Septriasa Bahas Yellow Flag yang Sering Dianggap Sepele di Pernikahan
-
Suamiku Lukaku: Ketika 'Suami Idaman' Justru Menjadi Mimpi Buruk di Balik Pintu Rumah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri