"Dalam bentuk verbal?" tanya Denny Sumargo mencoba memastikan.
"Verbal (iya). Kata-kata," ucap Paula. "Terus, ada financial abuse," lanjut Paula kemudian.
Namun melanjutkan pernyataannya sendiri, Paula justru mengaku menerima yang lebih parah dari dua jenis tersebut.
Bertolak dari sana, Suara.com melakukan penelusuran mengenai apa saja jenis dari KDRT dan ancaman pidana yang diberikan, sebagai berikut.
1. Kekerasan Fisik
Jenis KDRT yang pertama ini bisa memberikan rasa sakit fisik atau luka berat yang diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.
Contoh tindakannya adalah menendang, memukul, mencekik, dan sebagainya yang harus disertai dengan bukti.
Ancaman pidananya dimulai dari 5-10 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Namun jika korban meninggal, ada hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
2. Kekerasan Psikis
Baca Juga: 5 Bulan Memohon Tidak Cerai, Titik Ini Bikin Paula Verhoeven Menyerah
Kekerasan kedua yang sering diabaikan ini diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.
Bentuknya bisa berupa merendahkan harga diri pasangan, memberikan rasa takut, hingga ancaman yang nyata.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling besar Rp9 juta.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan yang selanjutnya adalah kekerasan seksual yang sampai hari ini masih diremehkan.
Kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa dua jenis, yaitu pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV
-
Film Tabayyun Tentang Apa? Dipromosikan Paula Verhoeven karena Merasa Related
-
Paula Verhoeven Dituding Selingkuh, Komentar Lisa Mariana Bikin Ilfil: Idih Lu Gak Diajak
-
Paula Verhoeven Bingung Batasan Pria dan Wanita Bukan Mahram, Ini Penjelasan di Alquran dan Hadis
-
Buya Yahya Ingatkan Bahaya Curhat ke Lawan Jenis, Dilakukan Paula Verhoeven dan Kini Diceraikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Sosok Ustaz Jefri Al Buchori "Hadir" di Momen Kelahiran Anak Pertama Adiba Khanza
-
Davina Karamoy Diisukan Selingkuh dengan Dito Ariotedjo, Ucapan Sang Ayah Kembali Disorot
-
Baru Cerai dari Daehoon, Jule Diduga Selingkuh dengan Suami Selebgram Asal Malaysia
-
Nonton Hemat Akhir Pekan! Pakai QRIS myBCA di CGV Dapat Cashback 30 Persen, Simak Syaratnya
-
Daftar Lengkap Lineup Soundrenaline 2025: Digelar 4 Hari di 3 Distrik Jakarta
-
Karina Ranau Larang Peliputan di Warung Milik Epy Kusnandar:Tolonglah Mengerti...
-
Rizal Armada Tumpahkan Kekesalan di Instagram, Sentil Pedas Kebijakan dan Komentar Pejabat
-
Comic 8 Revolution: Santet K4bin3T Hadirkan Komedian Lintas Generasi, King Aloy hingga Andre Taulany
-
Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kematian Dante: Babak Baru Dimulai
-
Jebolan Teknik Informatika Mendadak Jadi Rangga, Titik Balik Karier El Putra yang Tak Terduga