"Dalam bentuk verbal?" tanya Denny Sumargo mencoba memastikan.
"Verbal (iya). Kata-kata," ucap Paula. "Terus, ada financial abuse," lanjut Paula kemudian.
Namun melanjutkan pernyataannya sendiri, Paula justru mengaku menerima yang lebih parah dari dua jenis tersebut.
Bertolak dari sana, Suara.com melakukan penelusuran mengenai apa saja jenis dari KDRT dan ancaman pidana yang diberikan, sebagai berikut.
1. Kekerasan Fisik
Jenis KDRT yang pertama ini bisa memberikan rasa sakit fisik atau luka berat yang diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.
Contoh tindakannya adalah menendang, memukul, mencekik, dan sebagainya yang harus disertai dengan bukti.
Ancaman pidananya dimulai dari 5-10 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Namun jika korban meninggal, ada hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
2. Kekerasan Psikis
Baca Juga: 5 Bulan Memohon Tidak Cerai, Titik Ini Bikin Paula Verhoeven Menyerah
Kekerasan kedua yang sering diabaikan ini diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.
Bentuknya bisa berupa merendahkan harga diri pasangan, memberikan rasa takut, hingga ancaman yang nyata.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling besar Rp9 juta.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan yang selanjutnya adalah kekerasan seksual yang sampai hari ini masih diremehkan.
Kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa dua jenis, yaitu pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV
-
Film Tabayyun Tentang Apa? Dipromosikan Paula Verhoeven karena Merasa Related
-
Paula Verhoeven Dituding Selingkuh, Komentar Lisa Mariana Bikin Ilfil: Idih Lu Gak Diajak
-
Paula Verhoeven Bingung Batasan Pria dan Wanita Bukan Mahram, Ini Penjelasan di Alquran dan Hadis
-
Buya Yahya Ingatkan Bahaya Curhat ke Lawan Jenis, Dilakukan Paula Verhoeven dan Kini Diceraikan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Raisa Diterpa Cobaan Bertubi-tubi, Vidi Aldiano Kirim Pesan Menyentuh
-
Bikin Gempar Mau Gugat YG Entertainment, Kondisi Park Bom 2NE1 Disebut Mengkhawatirkan
-
Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Penggelapan dan Pemalsuan Data
-
Tak Langsung Jawab saat Kalina Oktarani Tanya 'Mamanya Siapa?', Azka Corbuzier Tuai Pro Kontra
-
Alasan Sebenarnya Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka, Singgung Kandang Harimau
-
Viral Cuitan Tahun 2017 Ramalkan Hamish Daud Bakal Selingkuhi Raisa
-
Julia Prastini Akhirnya Akui Perselingkuhan: Saya Tidak Mengelak dan Mencari Alasan
-
Video Promosi Film Abadi Nan Jaya Viral, Muncul Sosok Mirip Edi Sound Horeg yang Bikin Salfok
-
Rumah Tangga Ambyar, Raisa dan Hamish Daud Janji Tetap Kompak Jadi Co-Parents Demi Zalina
-
Bukan Lomba Mirip-miripan, Luna Maya Bongkar Misi Mulia di Balik Bintangi Film Suzzanna