Suara.com - Sosok artis berinisial JF yang ikut diperiksa Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) buntut dugaan penyalahgunaan obat keras lewat media vape akhirnya terjawab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa artis yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy.
"Benar (artis inisial JF adalah Jonathan Frizzy)," ujar Ade Ary, Selasa (29/4/2025).
Ade Ary turut membenarkan bahwa Jonathan Frizzy masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
"Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF," jelas Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan Jonathan Frizzy bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik.
"Sampai saat ini, kami masih nunggu JF serta PH-nya," kata Michael K. Tandayu.
Polres Bandara Soetta sendiri sebelumnya tidak merinci sosok JF sebagai Jonathan Frizzy. Mereka cuma menyebutnya sebagai salah satu publik figur Tanah Air.
"Yang masih kami lakukan panggilan untuk dimintai keterangan lagi, itu adalah publik figur," ucap Michael K. Tandayu.
Namun, Benny Simanjuntak selaku paman Jonathan Frizzy malah lebih dulu memberikan pernyataan bahwa keponakannya memang diperiksa dalam kasus penggunaan obat keras dalam vape tersebut.
Lewat sebuah tulisan di Instagram, Benny Simanjuntak menyebut Jonathan Frizzy memang dimintai keterangan, namun hanya sebagai saksi.
"Hanya sebagai saksi," kata Benny Simanjuntak.
Benny Simanjuntak juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan obat keras.
"Obat keras bukan narkoba," tegas Benny Simanjuntak.
Butuh pembuktian lebih lanjut menurut Benny Simanjuntak, untuk menunjukkan bahwa obat keras yang dimaksud masuk kategori narkoba.
"Harus ada pembuktian," ucap Benny Simanjuntak.
Sebelum Jonathan Frizzy, publik lebih dulu dihebohkan dengan penangkapan aktor Fachry Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.
Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.
Sebagai informasi, Fachry Albar tersandung kasus narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Atas perbuatan saat itu, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
Berita Terkait
-
Nama Jonathan Frizzy Tercoreng Usai Dikaitkan Narkoba, Benny Simanjuntak: Saya Akan Lawan!
-
Artis JF Dua Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Narkoba di Dalam Vape, Baru Datang Sekali
-
Paman Jonathan Frizzy Mencak-Mencak usai Ramai Artis JF Tersandung Kasus Narkoba: Hanya Saksi!
-
Air Mata Dhena Devanka Pecah saat Dinasihati Ustaz Hilman Fauzi: tentang Anak dan Kebahagiaan
-
Vape Diklaim Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef
-
Puluhan Mobil Pemudik Nyasar ke Tengah Sawah Usai Ikuti Arahan Google Maps
-
Saling Sindir Soal Foto Lebaran di Konflik Anak, Ibunda Tasyi Athasyia Minta Maaf
-
Chef Juna Ikut Rayakan Lebaran, Pacar Tegaskan Agamanya
-
Foto Richard Lee di Sel Bocor, Tim Kreatif Protes Keras dan Lapor Propam
-
Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?
-
Bangga Pamer Prestasi, Cindy Rizky Aprilia Dicemooh: Malu Sama Maissy
-
Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia