Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk liquid rokok elektronik alias vape.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai dan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, narkotika dalam bentuk liquid vape merupakan tren baru dalam penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa,” kata Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Untuk mendeteksi kandungan narkotika dari seorang pengguna, petugas harus menggunakan alat cek khusus.
“Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” katanya.
Adapun dalam perkara ini, lanjut Roby, dalam pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menciduk seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3).
SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40). SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium dalam memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
Polisi juga meringkus dua orang lain, saat pengembangan perkara ini, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, menjual cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Sementara peredaran barang haram ini telah merambah hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.
Kemudian, satu rokok elektrik berwarna biru muda. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.
Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
-
Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
-
Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan
-
Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026
-
Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX
-
Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer
-
17 Kode Redeem FF Aktif 19 Juli 2026: Kesempatan Klaim Hadiah Kolaborasi Blue Lock
-
Spanyol Siapkan Senjata Taktik Fleksibel demi Tumbangkan Argentina di Final Piala Dunia 2026
-
Saling Balas 10 Gol, Segini Uang yang Diraih Inggris Setelah Kalahkan Prancis!