Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Ijonk dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ungkap Ade Ary kepada awak media.
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk mantan suami Dhena Devanka itu tidak main-main.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” sambungnya.
Jonathan Frizzy sempat mangkir dari pemanggilan polisi sebagai saksi, dengan alasan sedang sakit.
Namun pada akhirnya ia ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penetapan Ijonk sebagai tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.
Ketiganya ditangkap lantaran diduga membawa dan mengedarkan vape berisi etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ririn Dwi Ariyanti maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait serangan warganet maupun isu keterlibatannya dalam hubungan personal dengan Jonathan Frizzy.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Berpeluang Tidak Ditahan, Sakit Apa Sih?
Berita Terkait
-
Jonathan Frizzy Berpeluang Tidak Ditahan, Sakit Apa Sih?
-
Dalangi Vape Obat Keras Masuk dari Malaysia, Jonathan Frizzy Bisa Untung Besar
-
Jonathan Frizzy Ditangkap Dalam Kondisi Sakit, Kini Tak Ditampilkan Sebagai Tersangka
-
6 Fakta Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras, Ternyata Dalang yang Masukkan ke Indonesia
-
Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Peran Jonathan Frizzy Tak Main-Main
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
-
Ajak Main Film Terbarunya, Baim Wong Jawab Tudingan Eksploitasi Penyandang Down Syndrome
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat