- Pakar hukum UGM mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset independen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Senin (5/10).
- Lembaga independen tersebut diusulkan untuk mencegah konflik kepentingan dan menyatukan pengelolaan aset dari berbagai aparat penegak hukum.
- Badan khusus ini diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh proses pemulihan aset secara terpusat demi efisiensi penanganan perkara.
Suara.com - Pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dinilai perlu dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Badan tersebut dinilai dapat mencegah konflik kepentingan sekaligus menyatukan pengelolaan aset hasil tindak pidana yang selama ini tersebar di sejumlah aparat penegak hukum (APH).
Usulan tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Menurut Fatahillah, kompleksitas kewenangan antara Kejaksaan, KPK dan Kepolisian membuat pengelolaan aset lebih ideal jika ditangani lembaga khusus yang independen.
“Dalam konteks yang kompleks seperti ini, apalagi Kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen,” ujar Fatahillah saat pemaparan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Ia menjelaskan badan tersebut nantinya dapat bekerja sama dengan seluruh APH dalam proses pemulihan aset. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak berjalan sendiri-sendiri berdasarkan institusi yang menangani perkara.
“Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan Kepolisian, bisa bekerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya,” katanya.
Fatahillah menilai persoalan konflik kepentingan perlu menjadi perhatian karena masing-masing lembaga penegak hukum memiliki kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset yang berbeda.
“Kalau misalkan dia di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum,” ujar Fatahillah.
Menurutnya, badan independen tersebut tidak hanya berfungsi mengelola aset yang telah disita. Lembaga itu diharapkan memiliki kewenangan dalam keseluruhan proses pemulihan aset.
“Memang diperlukan lembaga independen karena kompleksitas APH di Indonesia ini,” pungkasnya.
Dengan model tersebut, proses pemulihan aset diharapkan dapat dikelola secara terintegrasi, mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan hingga pengembalian aset.