Suara.com - Putusan sidang kasus selebgram Isa Zega sudah dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurut hakim, Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
"Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sangaja dan tanpa hak," kata hakim ketua.
"Mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Sang transgender juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda itu tidak dibayar maka akan dijatuhi dengan pidana kurangan selama dua bulan," sambungnya.
Video cuplikan vonis Isa Zega ini beredar luas di media sosial. Salah satunya dibagikan akun @rumpi_gosip di Instagram.
Baca Juga: Tuduh Isa Zega Peras Shandy Purnamasari, Kesaksian Nikita Mirzani Digunjing
Di situ, akun tersebut menyoroti nama Isa Zega yang dibacakan oleh hakim.
"Tuh kan Pak Hakim aja tau, makanya bilangnnya Bin bukan Binti," tulisnya sebagai caption.
Bisa ditebak, unggahan ini pun segera mendulang beragam komentar dari para netizen.
"Sahrul nggak berani komen hakimnya," kata salah satu netizen.
"Ya emang bin, kan emang lanang," timpal lainnya.
"Lah hakimnya memang benar nyebut bin. Dia kan laki yang nyamar jadi Wanita jadi-jadian," sahut lainnya.
"Bin kan untuk sebutan laki-laki. Artinya pak hakim pun tahu, dia bukan perempuan," tambah netizen lainnya.
Seperti diketahui, jenis kelamin Isa Zega sempat menjadi perdebatan netizen.
Sang selebgram selalu menepis tudingan bahwa dirinya merupakan transgender.
Hal ini pulalah yang membuat Isa Zega memilih pergi umrah dengan busana perempuan.
Gara-gara itu, rival Nikita Mirzani ini sampai menjadi omongan dan menuai banyak kritikan.
Setelah ditelusuri, nama Isa Zega dulunya memang Sahrul. Dia merupakan transgender asal Sibolgam Sumatera Utara.
Meskipun begitu, Isa Zega tetap berada di penjara perempuan karena sudah berganti identitas.
Kasus Isa Zega vs Shandy Purnamasari
Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik miliknya, MS Glow.
Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45 UU ITE.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy Purnamasari di ruang sidang pada Maret 2025 lalu.
JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut dianggap mengandung penghinaan dengan menyebut Shandy sebagai 'Shaun the Sheep'.
Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.
Berita Terkait
-
Hina Shandy Purnamasari Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Pengacara Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong, Padahal Dulu Bilang Musyrik
-
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
-
Sedang Dibui, Penampilan Nikita Mirzani saat Jadi Saksi Sidang Isa Zega Tuai Sorotan
-
Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Cibir Saksi di Persidangan Isa Zega: Marahin Aja Pak Hakim
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Profil Annisa Dalimunthe, Diva Cilik yang Guncang Panggung The Catwalk Master Asia 2026
-
Ratu Rizky Nabila Dituding 'Menari' saat Istri Pertama Pesulap Merah Meninggal
-
Tristan Molina 'Nembak' Olla Ramlan di Ranjang?
-
Sinopsis Canvas of Blood, Kim Nam Gil dan Park Bo Gum Berebut Kekuasaan di Film Sejarah Baru
-
Sinopsis Film Mandarin The Lost Bladesman, Kisah Epik Jenderal Pemberani Guan Yu
-
Terlalu Mesra dengan Fadi Alaydrus, Tatjana Saphira Bicara Kemungkinan Cinlok
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
4 Fakta Menarik Girl From Nowhere: The Reset, Hadirkan Nanno yang Berbeda
-
Nyaris jadi Korban Mohan Hazian, Cewek Ini Diajak Pemotretan Berduaan
-
Runner Runner: Justin Timberlake Terjebak di Dunia Judi Online, Malam Ini di Trans TV