Suara.com - Masalah Posan Tobing dengan band lamanya, Kotak masih berlangsung. November 2024, ia menggugat perseonal Kotak, Cella Kotak di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Posan Tobing tidak maju sendiri, hadir di antaranya Pare (Julia Angelia Lepar) dan Icez (Prinzes Amanda) yang merupakan mantan personel sekaligus pendiri grup band Kotak.
Namun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak gugatan Posan Tobing dkk atas Cella Kotak, terkait pendirian band dengan hits "Masih Cinta" itu.
Posan Tobing tidak tinggal diam terhadap putusan tersebut. Menggandeng pengacara Minola Sebayang, ia mengajukan kasasi.
Minola Sebayang menerangkan, gugatan Posan Tobing dan Pare berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh gitaris Kotak, Cella.
Tapi mengapa kemudian Pengadilan Tinggi tersebut menolak gugatan Posan Tobing terkait dengan merek.
"Ini bukan gugat menggugat brand Kotak, atau merek ya, meskipun ada kaitannya ke sana tapi ini bukan itu yang jadi persoalan," kata Minola Sebayang, ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Minola menambahkan, "hal yang jadi persoalan ini adalah tindakan ingkar janji, atau wanprestasi yang memang jadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutusnya."
Dasar atas wanprestasi tersebut karena Posan Tobing, Icez, dan Pare sudah membuat komitmen tertulis. Bahwa mereka adalah pendiri band Kotak.
Baca Juga: Gugatan Terhadap Kotak Gugur, Posan Tobing Damprat Cella Sebar Berita Bohong
Tapi faktanya, Cella mendaftarkan nama Kotak tanpa personel pendiri di HAKI. Inilah yang diduga bahwa rekan Tantri dan Chua tersebut mengingkari komitmen sehingga digugat atas wanprestasi.
"Kami menggugat perbuatan ingkar janjinya, bentuknya adalah pendaftaran, hanya saja Pengadilan Negeri dikuatkan Pengadilan Tinggi sah-sah saja," ujar Minola.
"Dia melihat karena pendaftaran merek, dianggap ini otomatis jadi kewenangan Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Lho dia lupa yang kami permasalahkan ingkar janji, perbuatan ingkarnya itu yang kami gugat," ucap Minola Sebayang.
Karena itu, Minola Sebayang akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pengacara Posan Tobing berharap, majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung bisa memeriksa terlebih dulu perkara itu sebelum membuat keputusan.
"Kami akan mengajukan kasasi, perhitungan kami itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kami ajukan. Begitu kami ajukan kasasi, kami akan mengumumkan memori kasasi," tutur Minola Sebayang.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Sleman mengatakan bahwa gugatan Posan tidak dapat diperiksa. Sebab ini bukan kewenangan mereka.
Karena itu Posan Tobing cs mengajukan banding atas kasus ini ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Pare, Icez dan Posan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.
Ditolaknya gugatan Posan Tobing, sempat hadir di postingan Cella Kotak. Karena inilah Posan Tobing marah dan meluapkan emosi di media sosial pula.
"Pembohongan publik. Putusannya PN apa? Yang diumumkan apa? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan Tobing.
Ia menambahkan, "Orang bisa lu bohongin, tapi hati kecil lu sama Tuhan lu mana bisa lu bohongin."
Posan Tobing menduga bahwa narasi yang disampaikan Cella cs, para personel aktif band Kotak soal putusan PN Sleman hanyalah upaya untuk menggiring opini publik.
"Lagian gitu aja kok bohong sih bro and sist. Cemen ah, kayak enggak bisa berkarya aja. Malu. Malu-maluin segitunya mau cari duit,” kata Posan menyindir, kali ini dengan nada lebih tajam.
Berita Terkait
-
Gugatan Terhadap Kotak Gugur, Posan Tobing Damprat Cella Sebar Berita Bohong
-
Tantri Kotak Respons Serangan Posan dengan Tenang: Kadang, Diam Lebih Nyaring
-
Jadi Polemik, Nama Band Kotak Sempat Digugat ke Pengadilan: Kebenaran Selalu Menemukan Jalannya
-
Drama Band Kotak Memanas, Tantri Akhirnya Buka Suara soal Larangan Posan Tobing
-
5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pasto Dilarang Bawakan Lagu Glenn Fredly, Rayen Pono Buka Suara Soal Mekanisme Royalti
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
3 Tahun Alami Kekerasan, Cewek Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum usai Ditendang Pacar Perkara Utang
-
Ted Lasso Season 4 Segera Tayang, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Terbarunya
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Raisa Umumkan Konser Spesial Juni 2026, Pra-Registrasi Tiket Sudah Dibuka
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Totalitas Tanpa Batas: Rahasia di Balik Film Terbaru Suzzanna, Bikin Luna Maya Nyaris Tenggelam
-
Resmi Diproduksi, Film Filosofi Teras Tawarkan Solusi Hidup Rasional