Suara.com - Tantri Syalindri akhirnya buka suara soal polemik lagu ciptaan Posan Tobing yang diklaim masih dibawakan band Kotak tanpa izin.
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing menerbitkan larangan untuk Kotak menyanyikan 13 lagu yang di dalamnya ada ciptaannya serta sang eks vokalis, Julia Angelia atau Pare pada 26 Juni 2024 karena masalah perizinan.
Semenjak keduanya keluar dari band, para personel aktif Kotak diduga tidak pernah meminta izin setiap ingin membawakan karya-karya yang mereka ciptakan bersama.
Hal itu diklaim Posan Tobing, berdampak ke urusan royalti performing rights atas karya-karya ciptaannya bersama Pare.
Dalam pernyataannya saat itu, Posan menyebut dirinya dan Pare tidak lagi menerima royalti gara-gara tidak adanya izin dari Kotak sebelum membawakan lagu-lagu tersebut.
Lagu yang masuk daftar larangan adalah "Berbeda", "Cinta Jangan Pergi", "Kerabat Kotak", "Ku Ingin Sendiri", "Sendiri", "Saat Ku Jauh", "Terbang", "Phobia", "Masih Cinta", "Kosong Toejoeh", "Tinggalkan Saja", "Pelan-Pelan Saja" dan "Selalu Cinta".
Empat lagu yakni "Berbeda", "Cinta Jangan Pergi", "Kerabat Kotak", dan "Ku Ingin Sendiri" adalah karya cipta Posan Tobing saat masih bergabung bersama Kotak.
Sedang lagu "Sendiri", "Saat Ku Jauh", "Terbang", dan "Phobia" adalah ciptaan Pare semasa masih menjadi vokalis Kotak.
Untuk lagu "Masih Cinta", "Kosong Toejoeh", "Tinggalkan Saja", "Pelan-Pelan Saja" dan "Selalu Cinta", karya tersebut adalah ciptaan bersama para personel Kotak, termasuk Posan Tobing ketika masih aktif.
Baca Juga: Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
Kini, Tantri Syalindri memberikan penjelasan seterang-terangnya atas situasi lagu-lagu tersebut di internal Kotak.
Untuk delapan lagu ciptaan Posan Tobing dan Pare, Tantri Syalindri menegaskan bahwa Kotak sudah tidak lagi membawakannya di atas panggung.
"Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami," kata Tantri Syalindri di unggahan Instagram, Selasa (13/5/2025).
Sedangkan untuk lima lagu sisanya, Kotak sampai sekarang masih membawakannya di panggung karena merasa Posan Tobing tidak berhak menerapkan pelarangan terhadap karya ciptaan bersama.
"Lagu-lagu hits Kotak yang kami ciptakan bersama-sama seperti 'Pelan-Pelan Saja', 'Masih Cinta', 'Selalu Cinta', 'Tinggalkan Saja', '07', masih kami bawakan di panggung karena saya punya hak yang sama sebagai pencipta bersama," imbuh Tantri Syalindri.
Tantri Syalindri bahkan berani menjamin larangan Posan Tobing membawakan lagu-lagu ciptaan bersama para personel Kotak tidak berlaku untuk siapa pun.
"Lagu-lagu tersebut, dengan hati yang lapang, saya dan Kotak mengizinkan siapa pun untuk membawakan," ucap Tantri Syalindri.
Tantri Syalindri tidak mau mempersulit pelaku pertunjukan lain yang ingin menumpang mencari nafkah lewat karya-karya Kotak.
"Prinsip pegangan hidup saya yang sampai hari ini saya percaya adalah, siapa yang melancarkan rezeki orang lain itu sama halnya sedang melancarkan rezekinya sendiri," ujar Tantri Syalindri.
Tantri Syalindri juga menyebut karya ciptaan bersama para personel Kotak sebagai bagian sejarah perjalanan band yang tidak dapat dipisahkan bagaimana pun caranya.
"Lagu-lagu itu juga bagian dari perjalanan saya selama kurang lebih 18 tahun terakhir bersama Kotak dan para pendengar," tutur istri penyanyi Hatna Danarda ini.
Sebagai tambahan, Tantri Syalindri sedikit memberi penjelasan tentang apa yang ia perjuangkan di Mahkamah Konstitusi bersama teman-temannya sesama musisi yang tergabung di Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
"Saya sedang ikut berjuang bersama teman-teman musisi lain untuk memperbaiki sistem hukum yang belum memberi ruang perlindungan bagi pelaku pertunjukan," kata Tantri Syalindri.
"Langkah kami ke MK bukan tentang konflik pribadi, tapi tentang menciptakan ruang hukum yang lebih adil agar penyanyi, pemusik dan pelaku pertunjukan bisa berkarya dengan rasa aman sebagai penghibur sejati," imbuh Tantri.
Berita Terkait
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya
-
Fedi Nuril Sudah Perjuangkan Royalti Film Sejak 2008
-
Sempat Dikeluhkan Indro Warkop, Fedi Nuril Ikut Buka Suara Soal Royalti Film
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh
-
Lamar Claudia Andhara, Momen Riza Syah Salaman dan Cium Tangan Calon Ibu Mertua Kena Julid
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
KNetz vs SEAblings Masih Panas, Kini Pemain Film Lara Ati Jadi Korban
-
Sinopsis Heartbreak High Season 3, Musim Penutup Penuh Skandal di SMA Hartley
-
Ini Video Lengkap Aurel Hermansyah Disebut Diabaikan Gen Halilintar
-
Sinopsis Salmokji, Kim Hye Yoon Terjebak Teror Mengerikan di Waduk Terpencil