Kuasa hukum Yoni Dores menyebutkan bahwa Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp4 miliar.
Namun, jika bersalah, jawara kontes dangdut D'Academy musim pertama itu dikenai pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancaman pidana yang paling mungkin dijatuhkan adalah empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 juncto Pasal 9.
Melalui kuasa hukumnya, Lesti menyatakan bahwa mereka baru mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan media.
Pihaknya juga menegaskan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ibu dua anak itu menegaskan bahwa dirinya menghargai proses hukum dan siap memberikan klarifikasi yang diperlukan.
Saat ini mereka sedang mempelajari lebih lanjut isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta beberapa musisi Tanah Air ikut menanggapi kasus ini.
Mereka menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
LMKN juga mendorong agar mediasi tetap dibuka, selama kedua belah pihak memiliki itikad baik.
Yoni Dores sendiri masih membuka peluang untuk mediasi dan tidak menutup pintu damai, asalkan ada kejelasan dan tanggung jawab atas penggunaan lagu-lagu miliknya.
Dengan laporan yang kini telah diterima dan diproses oleh Polda Metro Jaya, kasus ini dipastikan akan terus bergulir.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Langkah Lesti Kejora yang memilih berpelesir ke luar negeri di tengah badai hukum menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah Lesti akan segera kembali dan menghadapi proses hukum dengan serius? Kita tunggu saja perkembangan kasus ini.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
-
Punya Banyak Lagu, Atta Halilintar Tak Masalah Karyanya Dibawakan Tanpa Izin
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, King Nassar Beri Reaksi Bijak
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan