3. Tawaran Rp50 Juta Ditolak oleh Keenan Nasution
Pada 2024, pihak manajemen Vidi Aldiano mendekati Keenan Nasution dengan maksud untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atau tanda terima kasih. Namun, tawaran ini ditolak oleh Keenan.
Dia menilai bahwa cara tersebut tidak etis karena tidak didahului oleh komunikasi yang jelas dan tidak mencerminkan perhitungan royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenan menekankan bahwa masalah hak cipta tidak bisa diselesaikan secara informal atau sepihak.
4. Gugatan Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi informal, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak cipta dan hak moral.
Baca Juga: Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
Disebutkan bahwa isi dari gugatan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
5. Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Belum Diungkap ke Publik
Meski sidang perdana telah dijadwalkan, pihak Keenan dan Rudi belum mengumumkan secara terbuka jumlah ganti rugi yang mereka minta kepada Vidi Aldiano.
Besaran kompensasi tersebut belum dapat disampaikan kepada media karena sidang belum dimulai dan proses hukum masih berlangsung.
Jumlahnya memang signifikan karena sudah dihitung berdasarkan jumlah penampilan Vidi membawakan lagu tersebut.
Keenan serta Rudi memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan mengenai nominal tersebut selama proses mediasi dengan pihak Vidi.
Belakangan kasus pelanggaran hak cipta memang sedang marak di industri musik tanah air.
Tak heran jika kelanjutan proses hukum ini akan menjadi perhatian tersendiri bagi publik.
Hingga kini, Vidi Aldiano belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
-
Punya Banyak Lagu, Atta Halilintar Tak Masalah Karyanya Dibawakan Tanpa Izin
-
Ahmad Dhani Sebut Armand Maulana Cs Bebal: Mereka Gak Paham Karya Cipta Itu Properti
-
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Bakal Kalah Seperti Agnez Mo?
-
Banyak Penyanyi Digugat Pencipta Lagu Gegara Hak Cipta, Denada Punya Pandangan Bijak
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata
-
Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi
-
Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Tujuannya
-
BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa