Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen serta mendorong pelaku usaha jasa hiburan agar tertib dalam berusaha dan tidak merugikan hak konsumen.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," kata Rihadi.
Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha penyelenggara konser musik harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Mereka wajib menginformasikan hak-hak konsumen dan bertanggung jawab dalam pemenuhannya, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian.
Senada dengan itu, Ronald menambahkan bahwa pelaku usaha sektor jasa hiburan wajib mematuhi regulasi yang berlaku dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam hal metode penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi, pemerintah membuka jalur pengaduan.
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran WhatsApp di nomor 085311111010 dengan menyertakan bukti pendukung.
Berita Terkait
-
Reaksi EAJ eks DAY6 Dibilang Mirip Apoy Wali Bikin Gempar, Tanda Bakal Kolaborasi?
-
Deretan Benefit Nonton Konser Perdana &TEAM di Indonesia
-
Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Resmi Ditunda, Promotor Buka Opsi Refund
-
Digelar Bulan Depan, Intip Bocoran Harga dan Cara Beli Tiket Konser &TEAM di Indonesia
-
JYP Entertainment Minta Maaf Soal Konser DAY6 di Jakarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal