Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen serta mendorong pelaku usaha jasa hiburan agar tertib dalam berusaha dan tidak merugikan hak konsumen.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," kata Rihadi.
Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha penyelenggara konser musik harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Mereka wajib menginformasikan hak-hak konsumen dan bertanggung jawab dalam pemenuhannya, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian.
Senada dengan itu, Ronald menambahkan bahwa pelaku usaha sektor jasa hiburan wajib mematuhi regulasi yang berlaku dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam hal metode penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi, pemerintah membuka jalur pengaduan.
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran WhatsApp di nomor 085311111010 dengan menyertakan bukti pendukung.
Berita Terkait
-
Reaksi EAJ eks DAY6 Dibilang Mirip Apoy Wali Bikin Gempar, Tanda Bakal Kolaborasi?
-
Deretan Benefit Nonton Konser Perdana &TEAM di Indonesia
-
Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Resmi Ditunda, Promotor Buka Opsi Refund
-
Digelar Bulan Depan, Intip Bocoran Harga dan Cara Beli Tiket Konser &TEAM di Indonesia
-
JYP Entertainment Minta Maaf Soal Konser DAY6 di Jakarta
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Hammersonic 2026 Jadi Private Festival, Ravel Junardy Umumkan Bakal Refund Semua Tiket 100 Persen
-
Pamer Rebus Mi di Kereta Pakai Panci Listrik, Penumpang Ini Langsung Ditegur Pihak KAI
-
Sederet Bukti Refal Hady dan Aisyah Aqilah Lagi Dekat, Resmi Pacaran?
-
Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3
-
Viral Bumil Ngamuk Tagih Utang di Kafe, Pengutang Malah Foya-Foya Bikin Geregetan
-
Kiky Saputri Dikecam karena Candaan Seksis ke Member NCT WISH, Lapor Pak Turun Tangan
-
Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad
-
Sinopsis A Gorilla Story: Keberhasilan Konservasi Gorila Dibalut Cerita Menyentuh, Tayang di Netflix
-
Mantan Karyawan Divonis Dua Tahun, Ashanty Lega Meski Rp2 M Miliknya Tak Balik