Suara.com - Kabar baik akhirnya datang dari kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh.
Sempat dikeluhkan Vadel karena lamanya proses pemberkasan, Polres Metro Jakarta Selatan kini berani memastikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk naik sidang.
"Dalam waktu dekat ini, akan kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam sebuah wawancara, Senin, 2 Juni 2025.
Vadel tinggal menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melengkapi berkas sebelum resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk berkas, memang masih kami lengkapi. Nanti kalau sudah lengkap, baru kami limpahkan," kata Murodih.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Keluarga Vadel pun bergerak cepat dengan langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi putra bungsu mereka.
Sang ayah, Umar Badjideh tidak tega kalau harus melihat Vadel menjalankan ibadah puasa seorang diri di balik jeruji besi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali ke Layar Lebar, Film Syirik Ungkap Misteri Desa dan Ilmu Hitam
Sayang, permohonan penangguhan penahanan Vadel ditolak penyidik, karena kasusnya termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Namun, keluarga Badjideh pantang menyerah dalam memperjuangkan kebebasan Vadel.
Gagal dengan penangguhan penahanan, keluarga Badjideh mengajukan restorative justice agar Nikita Mirzani mau menyelesaikan masalah dengan Vadel secara kekeluargaan.
Keputusan keluarga Badjideh menyelesaikan konflik dengan Nikita diambil setelah mempertimbangkan wejangan sang ibu, Titin Badjideh.
Menurut Titin, tidak ada manfaatnya untuk keluarga mereka memperpanjang masalah dengan Nikita, yang saat ini juga sedang berurusan dengan pelanggaran hukum.
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.
Keduanya dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, atas dugaan pemerasan Rp4 miliar sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan Glafidsya.
Sama seperti Vadel, Nikita juga ditahan bersama Mail di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Sayangnya, upaya membebaskan Vadel lewat restorative justice pun tetap belum membuahkan hasil.
Sampai pada 6 Mei 2025 lalu, Vadel sempat mengeluh ke keluarganya tentang proses pemberkasan perkara yang terlalu lama.
"Kalau nggak ngeluh, ya bohong juga ya. Udah mulai jenuh, udah terlalu lama. Keluh kesahnya ke mama, 'Gimana ini kelanjutannya?'," aku salah satu kakak Vadel, Martin Badjideh saat itu.
Berkas perkara Nikita sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta sejak 28 Mei 2025.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan hari ini.
Namun, proses pelimpahan Nikita dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu perkembangan dari kondisi kesehatan sang artis.
"Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya, di Rumah Sakit Polri," jelas Syahron.
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Selain persetubuhan, Laura juga disebut Nikita pernah diminta Vadel untuk menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel pribadi bersikeras membantah tudingan Nikita, bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kasusnya Dinyatakan P21, Nikita Mirzani Malah Dirawat di RS Polri
-
CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Bebas Usai Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap?
-
Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
-
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur
-
Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Ella JKT48 Kena Skandal Apa? Dinonaktifkan Karena Langgar Golden Rules
-
Deep Blue Sea: Hiu Cerdas Pemburu Ilmuwan, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
Kondisi Terkini Area GBK, Lokasi Konser Dewa 19 All Stars
-
Aksi Syahrini Lap Tangan ke Jas Reino Barack Usai Pegang Mikrofon Bikin Gaduh
-
Rumah Dijarah, Sahroni Janji Tak Bawa Hukum ke Orang yang Kembalikan Barang Mewahnya!
-
Mundur karena Freeport, The Panturas Sumbangkan Hasil Jual Merchandise di Pestapora 2025 ke Papua
-
Setlist Sheila On 7 di Pestapora 2025 Bakal Beda dari Biasanya
-
.Feast dan Hindia Mundur dari Pestapora 2025 karena Freeport: Kami Patah Hati dan Marah
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Confidence Queen, Drakor Anyar Park Min Young, Tayang di Prime Video
-
Barang Berharga Ahmad Sahroni yang Dijarah Mulai Balik Termasuk Sertifikat Tanah, Begini Kata Polisi