Suara.com - Rayen Pono kembali memberikan komentarnya terkait polemik royalti hak cipta lagu antara pencipta lagu vs penyanyi.
Meski sebelumnya mengaku tidak berada di salah satu pihak, Rayen Pono turut prihatin melihat gugatan yang dihadapi para penyanyi.
"Gugatan kepada penyanyi dengan tuntutan angka-angka yang nggak masuk akal terjadi lagi," tulis Rayen Pono dalam foto yang dibagikannya di Instagram pada Minggu, 1 Juni 2025.
Rayen Pono memang tidak menyebutkan nama, tetapi kemungkinan sedang membahas masalah yang tengah dihadapi Vidi Aldiano.
Sebagaimana diketahui, Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu "Nuansa Bening".
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar untuk ganti rugi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" di 31 live concert sejak 2009.
Sebelumnya Agnez Mo juga diputuskan bersalah atas penggunaan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias tanpa izin hingga dituntut membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Rayen Pono, gugatan dengan nilai fantastis tersebut didalangi oleh orang-orang jahat.
Baca Juga: Lama Bungkam Usai Digugat Masalah Royalti, Vidi Aldiano Akhirnya Bersuara Lewat Video Unggahan VISI
"Ini semua karena doktrin jahat dari orang-orang jahat. Caranya cuma satu yaitu jangan takut dan hadapi," tegasnya.
Di caption unggahannya, Rayen Pono menjelaskan lebih lanjut bahwa ia percaya para penyanyi tidak bermaksud jahat kepada para pencipta lagu.
Rayen Pono berpendapat masalah antara pencipta lagu dan penyanyi dewasa ini bisa diselesaikan dengan cara damai.
"Sampai saat ini gue masih yakin kalau penyanyi bukan orang jahat, apalagi sampai dianggap melakukan kejahatan pada pencipta lagu, dan harusnya semua masih bisa diselesaikan baik-baik," tutur pelantun "Tanya Hati" tersebut.
Tak diketahui pasti siapa yang Rayen Pono maksud dengan orang-orang jahat yang menyulut 'peperangan' antara pencipta lagu dan penyanyi.
Namun Rayen Pono sangat yakin bahwa ini semua terjadi karena kepentingan orang-orang jahat.
"Lagi-lagi hal-hal begini bisa terjadi karena ada doktrin jahat dan sulutan jahat dari orang-orang jahat untuk kepentingan gimik-gimik jahat," pungkasnya.
Nama Vidi Aldiano pun disebutkan warganet ketika berkomentar di postingan Rayen Pono.
Mereka mengkhawatirkan Vidi Aldiano yang diketahui masih berjuang sembuh dari kanker ginjal stadium tiga yang dideritanya.
"Asli tega banget sih yang nge-sue. Vidi aja overthinking sama sakitnya, malah ditambah beban kayak gini," komentar akun @1431_nn***.
"Benar kasihan Vidi Aldiano, mikir kesehatan tambah stres lama-lama dia 24 M? Gila," sahut akun @stevianin***.
"Semangat @vidialdiano," dukung akun @adityati***.
Selain itu, nama Ahmad Dhani juga disebut warganet sebagai 'orang jahat' yang dimaksud Rayen Pono dalam pernyataannya.
Hanya saja warganet memilih menyebut Ahmad Dhani dengan sebutan 'botak'.
"Si botak emang manusia paling teregois yang pernah ada," sindir akun @ricki_alt***.
"Wajar si botak beringas banget sama duit karena dia pedagang lagu bukan seniman," balas akun @johnkim***.
Mengenai tuntutan Keenan Nasution, Vidi Aldiano sebenarnya sudah menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta. Namun Keenan menolak.
Keenan Nasution memilih untut menuntut Vidi Aldiano dengan menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum.
Pilihan itu tak lepas dari keberhasilan Minola Sebayang memenangkan gugatan Ari Bias untuk menuntut ganti rugi royalti lagunya terhadap Agnez Mo.
Vidi Aldiano sendiri telah menghapus album "Pelangi di Malam Hari" yang memuat lagu "Nuansa Bening" di Spotify butut tuntutan Keenan Nasution.
Selain Vidi Aldiano dan Agnez Mo, Lesti Kejora juga tengah digugat Yoni Dores.
Beda dengan Vidi Aldiano dan Agnez Mo, Lesti Kejora digugat karena video cover dalam berbagai acara yang dibagikan channel YouTube orang lain.
Yoni Dores pun tidak mengajukan tuntutan materi, melainkan ingin kejelasan siapa pengunggah video serta alasan namanya sebagai pencipta lagu tak dituliskan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pengajian El Rumi Jelang Nikahi Syifa Hadju
-
Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
-
Undangan Pernikahan El Rumi Bocor, Ahmad Dhani Kini Pertimbangkan Gelar Ngunduh Mantu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Simple Plan Kembali ke Indonesia, Konser di Jakarta dan Surabaya Rayakan 25 Tahun Berkarya
-
Acara Siraman Syifa Hadju Berlangsung Khidmat, Kris Dayanti Puji Kecantikan Calon Pengantin
-
Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu
-
Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket
-
Sinopsis Off Campus, Romansa Panas Penulis Lagu dan Atlet Hoki Es yang Mendebarkan
-
Jadi Mahasiswa Koas di Film Horor Komedi Gudang Merica, Fatih Unru Digembleng Dokter Asli
-
Rey Mbayang Idap Autoimun Psoriasis, Alami Kerontokan Rambut Parah