Suara.com - Minola Sebayang selaku kuasa hukum pencipta lagu Keenan Nasution memberikan tanggapan terkait komentar beberapa pihak yang mengkritisi langkah kliennya menggugat Vidi Aldiano.
Hal ini sang advokat sampaikan usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat Keenan Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Saya lihat banyak sekali orang-orang yang memberikan pendapat, mencoba mengomentari perkara ini," kata Minola Sebayang kepada awak media.
"Meskipun negeri kita negeri demokrasi, tapi mbok pikir-pikir, jangan mengeluarkan pendapat yang membuat suasana tidak adem ayem, jadi tambah keruh, apalagi yang mengomentari itu tidak punya sertifikasi, tidak ada latar hukum, tidak baca gugatan," ucapnya menyambung.
Dengan nada kesal, Minola Sebayang kembali menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta dan bukan soal pembayaran royalti lagu.
"Untuk sekian kalinya ini bukan royalti, ini bicara rentang izin. Apakah ini harus memiliki izin? Ya harus. Yang bilang siapa? Yang bilang undang-undang," tutur Minola.
Minola Sebayang juga murka saat mendengar komentar figur publik lainnya yang menuding Keenan Nasution melayangkan gugatan karena didoktrin pihak lain.
Menurut sang pengacara, Keenan Nasution sendiri lah yang mencarinya dan meminta bantuan hukum karena sadar bahwa selama ini lagunya dinyanyikan Vidi Aldiano tanpa izin, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jangan juga bilang ini akibat laler-laler yang memberikan informasi. Jangan. Jaga mulut, mulutmu harimaumu," tegasnya.
Baca Juga: Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Gandeng 15 Pengacara Termasuk Suami Jessica Mila
"Tidak, ini kliennya yang datang minta perlindungan hukum karena mereka akhirnya paham undang-undang memberikan hak kepada mereka sebagai pencipta kalau lagunya ingin digunakan, dipertunjukkan secara komersil, harus ada izin," tambah Minola.
Dalam kesempatan tersebut, Minola Sebayang juga menanggapi kritik mengenai langkahnya yang meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan pembayaran denda.
Minola mengklaim, langkah ini sah dilakukan dan diatur dalam undang-undang.
"Boleh-boleh saja kita meminta jaminan untuk kepastian pembayaran, jika tidak ada itikad baik ketika ada putusan. Artinya ini masih dalam proses, jadi jangan langsung dikatakan bahwa 'komposer itu sadis ya, sudah minta uang Rp24,5 miliar, masih lagi minta rumah' enggak, itu hukum acaranya memang boleh seperti itu," ucapnya.
"Nah yang paling menyedihkan, orang yang ngomong itu orang yang enggak mengerti hukum, orang yang enggak pernah bersidang, orang yg enggak punya izin untuk beracara. Lebih parah lagi, dipercaya omongan itu oleh orang-orang," imbuh Minola.
Di sisi lain, dugaan doktrin kepada Keenan Nasution sebelumnya disampaikan penyanyi Rayen Pono.
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Dituduh Selingkuh Gara-gara Kasur, sang Pengacara Tantang Bukti
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Ruben Onsu Masih Kecewa, Permintaan Maaf Sarwendah Dinilai Tak Tepat Sasaran
-
Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu